Feri Amsari Sebut Perubahan Wantimpres Jadi DPA Bertentangan dengan Konstitusi
Jum'at, 12 Juli 2024 - 22:05 WIB
loading...
A
A
A
“Bagi presiden terpilih ini juga berbahaya karena presiden tidak lagi dimurnikan kekuasaannya. DPA berpotensial mengendalikan atau memberikan masukan yang sebenarnya lebih mirip pengarahan terhadap presiden terpilih," kata Feri.
Berdasarkan fakta itu, kata Feri, pihaknya menilai langkah politis Jokowi di akhir masa jabatannya sangat bertentangan dengan UUD 1945. Apalagi usulan Jokowi itu dinilai karena bertabrakan satu sama lain terhadap konstitusi.
Senada, Pakar Hukum Tata Negara Aan Eko menilai, usulan DPR soal RUU Wantimpres menjadi DPA sangat bertentangan dengan semangat reformasi. "Karena, dalam semangat Reformasi ketika itu beberapa lembaga negara yang tidak punya relevansi dengan negara hukum itu sudah dihapus, direvitalisasi," kata Aan.
Usulan DPA baru yang akan menjadi lembaga di luar kepresidenan, kata Aan, tentu akan menjadikan fungsinya tidak sesuai dengan hakikat kedudukan sebagai lembaga pertimbangan presiden.
"Kalau DPA dikeluarkan dari cabang eksekutif maka DPA ini seolah-olah menjadi check and balance terhadap presiden, sebagaimana Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, DPR dan DPD. Itu kan menjadi check and balace untuk mengimbangi kekuasaan presiden," kata Aan lagi.
Untuk diketahui, kata Aan, Padahal, DPA merupakan pihak yang memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden. Tetapi, bila DPA menjadi lembaga yang mandiri, tentu hal tersebut bertentangan dengan fitrahnya.
"Dengan demikian urgensinya (usulan RUU Wantimpres) ini tidak ada, yang terjadi justru akan menghambur-hamburkan keuangan negara. Jadi tidak maksimum dalam menjalankannya, bahkan salah arah dalam menjalankan tugasnya tapi dibiayai oleh negara," ujar Aan.
Berdasarkan fakta itu, kata Feri, pihaknya menilai langkah politis Jokowi di akhir masa jabatannya sangat bertentangan dengan UUD 1945. Apalagi usulan Jokowi itu dinilai karena bertabrakan satu sama lain terhadap konstitusi.
Senada, Pakar Hukum Tata Negara Aan Eko menilai, usulan DPR soal RUU Wantimpres menjadi DPA sangat bertentangan dengan semangat reformasi. "Karena, dalam semangat Reformasi ketika itu beberapa lembaga negara yang tidak punya relevansi dengan negara hukum itu sudah dihapus, direvitalisasi," kata Aan.
Usulan DPA baru yang akan menjadi lembaga di luar kepresidenan, kata Aan, tentu akan menjadikan fungsinya tidak sesuai dengan hakikat kedudukan sebagai lembaga pertimbangan presiden.
"Kalau DPA dikeluarkan dari cabang eksekutif maka DPA ini seolah-olah menjadi check and balance terhadap presiden, sebagaimana Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, DPR dan DPD. Itu kan menjadi check and balace untuk mengimbangi kekuasaan presiden," kata Aan lagi.
Untuk diketahui, kata Aan, Padahal, DPA merupakan pihak yang memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden. Tetapi, bila DPA menjadi lembaga yang mandiri, tentu hal tersebut bertentangan dengan fitrahnya.
"Dengan demikian urgensinya (usulan RUU Wantimpres) ini tidak ada, yang terjadi justru akan menghambur-hamburkan keuangan negara. Jadi tidak maksimum dalam menjalankannya, bahkan salah arah dalam menjalankan tugasnya tapi dibiayai oleh negara," ujar Aan.
Lihat Juga :