BW Nilai Hasil Situng KPU Harusnya Sama dengan Rekapitulasi Manual

Senin, 24 Juni 2019 - 14:58 WIB
BW Nilai Hasil Situng KPU Harusnya Sama dengan Rekapitulasi Manual
BW Nilai Hasil Situng KPU Harusnya Sama dengan Rekapitulasi Manual
A A A
JAKARTA - Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penghitungan manual berjenjang dinilai dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Sehingga, kata Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), hasil suara dalam Situng seharusnya sama dengan penghitungan manual berjenjang yang dijadikan patokan hasil Pemilu 2019.

Sebab, dia mengatakan, Situng adalah teknologi informasi yang menjadi kewajiban KPU sesuai undang-undang untuk sosialisasi, transparansi, akuntabilitas, dan rekam jejak. Dia melanjutkan, Situng memiliki legal standing dan eksistensinya dilindungi.

"Seharusnya, hasil di Situng itu sama dengan hasil rekapitulasi berjenjang dan ada hukum disclaimer. Disclaimer itu tidak bisa menjustifikasi seolah-olah itu justified," ujar BW di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Dia berpendapat, Situng saat ini sebagai teknologi informasi alat kontrol masyarakat memiliki masalah, dan seharusnya bisa digunakan untuk menguji metode forensik, salah satunya analisis daftar pemilih tetap (DPT).

BW mengatakan, berbicara soal metode pembuktian, harus menggunakan metode sengketa di mana bukti surat menjadi utama, kemudian keterangan saksi fakta, lalu keterangan ahli, baru petunjuk lainnya. Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan corong konstitusi, bukan corong undang-undang.

Sehingga, lanjut BW, jika proses itu curang, maka hasilnya dipastikan penuh kecurangan. "Nah apalagi yang sangat menarik? Tadi saya menjelaskan ini ada satu HP ada sistem lain saya bisa kloning ini, dan itu sesungguhnya yang kami curigai, sistem teknologi informasi yang ada di KPU itu tingkat kehandalannya lemah," katanya.

Dengan landasan itu, dia mempertanyakan apakah Situng KPU yang dikembangkan sudah dilakukan audit forensik sesuai aturan hukum yang mengatur.

"Coba cek, apakah KPU pernah menjawab audit investigasi atau audit forensik?, dan itu artinya, dia juga tidak bisa mendelegitimasi saksi kami. 22 juta DPT yang bermasalah itu tidak pernah di counter. Harusnya justified. Yang 22 juta itu kami buktikan dengan bukti 146A dan 146B dan jumlahnya itu hampir tiga truk. itu yang namanya bukti wow itu," tuturnya.

Maka itu, dia menilai alat bukti Prabowo-Sandi dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK tidak mampu ditampik oleh KPU selaku pihak termohon. Dia pun optimistis akan memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019.

"Saya berangkat dari optimisme karena hanya dengan optimisme lah kita bisa menjemput harapan. Bagaimana hasil akhirnya? saya bilang hasil akhir bukan urusan saya, biarlah Allah yang menentukan hasil akhir. Saya akan menghadirkan bukti yang kami punya, biarkan Allah yang melengkapi seluruh bukti itu. Ini simple aja gitu lho," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1390 seconds (0.1#10.140)