Angkie Yudistia: Kelompok Rentan Tak Boleh Dilupakan

Jum'at, 12 Juli 2024 - 13:21 WIB
loading...
A A A
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas & berbagai Peraturan Turunan terkait
- Menjamin hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, dan aksesibilitas.
- Mengatur kewajiban pemerintah dan swasta untuk menyediakan fasilitas dan layanan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
- Mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi para lansia, termasuk penyediaan panti wredha dan bantuan sosial.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Mewajibkan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

6. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender
- Mewajibkan semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melaksanakan strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan.

7. Undang-Undang nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan anak
- Menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan
- Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi terhadap kesejahteraan Ibu dan Anak

Kebijakan dan peraturan belum termasuk berbagai peraturan turunan terkait. Selain itu, Indonesia juga memiliki berbagai program dan skema bantuan sosial yang ditujukan untuk melindungi dan memberdayakan kelompok rentan, seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berbasis Masyarakat, Kartu Indonesia Sehat dan lain sebagainya. Pemerintah terus berupaya memperluas cakupan dan meningkatkan efektivitas program-program perlindungan bagi kelompok rentan di Indonesia.

Secara praktik, memang diakui masih terdapat diskriminasi yang marak terhadap beberapa kelompok rentan, seperti disabilitas, agama minoritas, etnis minoritas, anak, lansia, pekerja rumah tangga, pekerja migran, perempuan, masyarakat adat dan lain sebagainya.

"Dalam implementasi perlindungan terhadap kelompok rentan, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip persamaan dan kesetaraan. Selain itu, perlindungan khusus bagi kelompok rentan juga menjadi perhatian utama dalam implementasi perlindungan terhadap kelompok rentan," katanya.

Namun, perlu adanya komitmen bersama yang kuat untuk menerapkan instrumen-instrumen tersebut secara lintas sektoral. Mereka harus terlibat aktif dalam penegakan hukum dan tindakan legislasi lainnya untuk melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan kelompok rentan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan.

Sesuai dengan bunyi sila ke-2 dalam Pancasila yaitu 'Kemanusiaan yang adil dan beradab'. Kita harus bisa mengedepankan hal itu. Serta bunyi sila kelima dalam Pancasila adalah 'Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia'. Bahwa seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama, tak bisa dibeda-bedakan termasuk yang tergolong pada kelompok rentan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0902 seconds (0.1#10.140)