Pendukung SYL Diduga Tendang Wartawan usai Sidang, Iwakum: Pelanggaran UU Pers

Kamis, 11 Juli 2024 - 21:21 WIB
loading...
Pendukung SYL Diduga...
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam kekerasan oleh sejumlah pendukung mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap jurnalis. Foto/SINDOnews/Wahyda Nareswari
A A A
JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap jurnalis. Hal tersebut terjadi usai pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra menegaskan, kejadian tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap jurnalis, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyatakan, 'untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi'. Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

"Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Ryan dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Tok! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Apalagi kata Ryan kekerasan terhadap jurnalis itu terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk meliputi vonis SYL dan melakukan sesi wawancara. Untuk itu dirinya meminta polisi agar serius menangani perkara tersebut.

"Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat para pelaku," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Kesuksesan Refa Ardhi...
Kesuksesan Refa Ardhi di Dunia Digital Ternyata Dibangun dari Hal Sederhana Ini
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Berita Terkini
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Infografis
6 Fakta Garda Revolusi...
6 Fakta Garda Revolusi Iran, Pasukan Elite Pendukung Ali Khamenei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved