Pendukung SYL Diduga Tendang Wartawan usai Sidang, Iwakum: Pelanggaran UU Pers
Kamis, 11 Juli 2024 - 21:21 WIB
loading...
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam kekerasan oleh sejumlah pendukung mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap jurnalis. Foto/SINDOnews/Wahyda Nareswari
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap jurnalis. Hal tersebut terjadi usai pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra menegaskan, kejadian tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap jurnalis, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyatakan, 'untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi'. Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.
"Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Ryan dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Tok! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Apalagi kata Ryan kekerasan terhadap jurnalis itu terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk meliputi vonis SYL dan melakukan sesi wawancara. Untuk itu dirinya meminta polisi agar serius menangani perkara tersebut.
"Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat para pelaku," katanya.
Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra menegaskan, kejadian tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap jurnalis, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyatakan, 'untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi'. Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.
"Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Ryan dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Tok! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Apalagi kata Ryan kekerasan terhadap jurnalis itu terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk meliputi vonis SYL dan melakukan sesi wawancara. Untuk itu dirinya meminta polisi agar serius menangani perkara tersebut.
"Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat para pelaku," katanya.
Lihat Juga :