Pendukung SYL Diduga Tendang Wartawan usai Sidang, Iwakum: Pelanggaran UU Pers

Kamis, 11 Juli 2024 - 21:21 WIB
loading...
Pendukung SYL Diduga...
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam kekerasan oleh sejumlah pendukung mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap jurnalis. Foto/SINDOnews/Wahyda Nareswari
A A A
JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap jurnalis. Hal tersebut terjadi usai pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra menegaskan, kejadian tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap jurnalis, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyatakan, 'untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi'. Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

"Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Ryan dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Tok! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Apalagi kata Ryan kekerasan terhadap jurnalis itu terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk meliputi vonis SYL dan melakukan sesi wawancara. Untuk itu dirinya meminta polisi agar serius menangani perkara tersebut.

"Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat para pelaku," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Cicil Emas BSI Makin...
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
Berita Terkini
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved