Pendukung SYL Diduga Tendang Wartawan usai Sidang, Iwakum: Pelanggaran UU Pers
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap jurnalis. Hal tersebut terjadi usai pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra menegaskan, kejadian tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap jurnalis, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyatakan, 'untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi'. Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.
"Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Ryan dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Apalagi kata Ryan kekerasan terhadap jurnalis itu terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk meliputi vonis SYL dan melakukan sesi wawancara. Untuk itu dirinya meminta polisi agar serius menangani perkara tersebut.
"Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat para pelaku," katanya.
Sementara itu, bedasarkan Pantauan MNC Portal Indonesia, kejadian kekerasan bermula saat awak media dan pendukung SYL memadati ruang persidangan. Namun saat pembacaan putusan terjadi dorong-dorongan antara pendukung SYL dengan wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
Peristiwa dorong-dorongan tersebut menyebabkan rusaknya pagar pembatas yang ada di dalam ruang sidang.
Meskipun telah dilerai petugas kepolisian, kericuhan juga terjadi di ruang persidangan. Saat itu awak media sudah berada diposisi untuk mewawancarai SYL kembali cekcok dengan pendukung SYL.
Dari potongan video yang dilihat MNC Portal Indonesia, salah satu pendukung SYL, nampak mengejar seorang wartawan hingga akhirnya melakukan penendangan. Padahal, wartawan tersebut sudah mundur untuk menghindari pendukung SYL tersebut. Dalam peristiwa ini, beberapa wartawan lain juga ikut terjatuh dan mengalami intimidasi. Bahkan, terjadi kerusakan tripod kamera.
Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra menegaskan, kejadian tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap jurnalis, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyatakan, 'untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi'. Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.
"Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Ryan dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Apalagi kata Ryan kekerasan terhadap jurnalis itu terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk meliputi vonis SYL dan melakukan sesi wawancara. Untuk itu dirinya meminta polisi agar serius menangani perkara tersebut.
"Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat para pelaku," katanya.
Sementara itu, bedasarkan Pantauan MNC Portal Indonesia, kejadian kekerasan bermula saat awak media dan pendukung SYL memadati ruang persidangan. Namun saat pembacaan putusan terjadi dorong-dorongan antara pendukung SYL dengan wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
Peristiwa dorong-dorongan tersebut menyebabkan rusaknya pagar pembatas yang ada di dalam ruang sidang.
Meskipun telah dilerai petugas kepolisian, kericuhan juga terjadi di ruang persidangan. Saat itu awak media sudah berada diposisi untuk mewawancarai SYL kembali cekcok dengan pendukung SYL.
Dari potongan video yang dilihat MNC Portal Indonesia, salah satu pendukung SYL, nampak mengejar seorang wartawan hingga akhirnya melakukan penendangan. Padahal, wartawan tersebut sudah mundur untuk menghindari pendukung SYL tersebut. Dalam peristiwa ini, beberapa wartawan lain juga ikut terjatuh dan mengalami intimidasi. Bahkan, terjadi kerusakan tripod kamera.
(maf)