KPK Apresiasi Vonis 10 Tahun Penjara terhadap Syahrul Yasin Limpo
Kamis, 11 Juli 2024 - 22:26 WIB
loading...
A
A
A
"Selain itu, akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
(rca)
Lihat Juga :