Memberatkan Vonis, Hakim Sebut Keluarga hingga Kolega SYL Nikmati Uang Korupsi
Kamis, 11 Juli 2024 - 18:18 WIB
loading...
Majelis Hakim kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya menyatakan, keluarga hingga kolega SYL nikmati uang haram korupsi. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya menyatakan, keluarga hingga kolega SYL turut menikmati uang haram dari hasil korupsi. Hal itu termuat dalam hal yang memberatkan vonis terhadap SYL.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Hal yang memberatkan lainnya, SYL sebagai menteri tidak mendukung teladan yang baik kepada masyarakat terkait pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," sambungnya.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Hal yang memberatkan lainnya, SYL sebagai menteri tidak mendukung teladan yang baik kepada masyarakat terkait pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," sambungnya.
Lihat Juga :