Imparsial Desak DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU TNI dan Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Imparsial mendesak DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri. Sebab, substansi usulan perubahan dalam kedua RUU tersebut memiliki sejumlah persoalan yang serius dan dikhawatirkan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri.
Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang mengaku sudah menerima empat Surat Presiden (Surpres). Dari jumlah tersebut dua di antaranya Surpres tentang RUU TNI dan RUU Polri. Meskipun saat ini Daftar Inventaris Masalah (DIM) belum diterima dari pihak pemerintah, namun pimpinan DPR memastikan RUU TNI dan RUU Polri akan dibahas pada sisa masa jabatan sebelum Oktober 2024, tepatnya pada masa sidang selanjutnya yakni Agustus 2024.
”Kami memandang, pengajuan Surpres RUU TNI dan RUU Polri menunjukan pemerintah dan DPR mengabaikan kritik dan masukan dari masyarakat sipil untuk tidak melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut,” tegasnya, Kamis (11/7/2024).
Langkah tersebut, kata Gufron, dinilai sebagai bentuk pemaksaan yang berpotensi berdampak terhadap diabaikannya partisipasi publik mengingat masa bakti DPR Periode 2019-2024 tidak lama lagi akan berakhir. Ditambah substansi perubahan RUU tersebut dikhawatirkan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri.
”Penting dicatat, pembahasan RUU TNI dan RUU Polri berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara luas. Karena itu, menjadi penting bagi DPR untuk benar-benar mempertimbangkan kritik, saran dan masukan dari masyarakat sipil mengingat mereka yang akan terdampak langsung oleh penerapan kedua UU tersebut. Kami juga sangat khawatir di tengah waktu yang singkat tersebut, pembahasan RUU TNI dan RUU Polri cenderung transaksional sehingga mengabaikan partisipasi dari kalangan masyarakat sipil,” tegasnya.
Gufron menilai, sedari awal rencana revisi UU Polri dan UU TNI telah mengabaikan asas keterbukaan yang diharuskan oleh undang-undang. Tidak ada keterbukaan kepada masyarakat sebagai pihak yang terdampak dari kedua RUU tersebut, dan baru diketahui setelah DPR mengesahkan kedua RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
Pelibatan partisipasi publik merupakan aspek penting dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan. Pada pasal 5 huruf g UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditegaskan ada tujuh asas yang harus dipenuhi dalam pembentukan UU, salah satunya adalah Asas Keterbukaan.
Pada bagian penjelasan, yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangannya (termasuk pemantauan dan peninjauannya), memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan memberikan masukan pada setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara lisan atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan).
Mengingat DPR RI periode 2019-2024 akan segera berakhir, pembahasan keduanya berpotensi mengabaikan partisipasi publik dan berdampak pada lahirnya aturan perundang-undangan yang anti-kritik dan represif. “Kami juga menilai secara substansi RUU TNI dan RUU Polri memiliki usulan perubahan yang bermasalah. Alih-alih mendorong perbaikan dan menjadikan TNI dan Polri lebih profesional, sejumlah usulan perubahan yang ada akan membuat kedua institusi tersebut semakin menjauh dari kepentingan dan mandat Reformasi, jika diakomodir oleh DPR,” katanya.
Karena itu, Pemerintah dan DPR harus benar-benar mencermati kritik, saran, dan masukan dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Jangan sampai DPR menghasilkan produk legislasi yang merusak prinsip negara hukum, mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.
“Imparsial mendesak DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri di sisa masa periode yang tidak banyak. Di tengah masa baktinya yang akan berakhir, sebaiknya DPR dan pemerintah memfokuskan pada upaya evaluasi dan perbaikan terhadap berbagai praktik penyimpangan dalam pelaksana tugas TNI-Polri dan mendorong agenda Reformasi yang tertunda,” katanya.
Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang mengaku sudah menerima empat Surat Presiden (Surpres). Dari jumlah tersebut dua di antaranya Surpres tentang RUU TNI dan RUU Polri. Meskipun saat ini Daftar Inventaris Masalah (DIM) belum diterima dari pihak pemerintah, namun pimpinan DPR memastikan RUU TNI dan RUU Polri akan dibahas pada sisa masa jabatan sebelum Oktober 2024, tepatnya pada masa sidang selanjutnya yakni Agustus 2024.
”Kami memandang, pengajuan Surpres RUU TNI dan RUU Polri menunjukan pemerintah dan DPR mengabaikan kritik dan masukan dari masyarakat sipil untuk tidak melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut,” tegasnya, Kamis (11/7/2024).
Langkah tersebut, kata Gufron, dinilai sebagai bentuk pemaksaan yang berpotensi berdampak terhadap diabaikannya partisipasi publik mengingat masa bakti DPR Periode 2019-2024 tidak lama lagi akan berakhir. Ditambah substansi perubahan RUU tersebut dikhawatirkan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri.
”Penting dicatat, pembahasan RUU TNI dan RUU Polri berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara luas. Karena itu, menjadi penting bagi DPR untuk benar-benar mempertimbangkan kritik, saran dan masukan dari masyarakat sipil mengingat mereka yang akan terdampak langsung oleh penerapan kedua UU tersebut. Kami juga sangat khawatir di tengah waktu yang singkat tersebut, pembahasan RUU TNI dan RUU Polri cenderung transaksional sehingga mengabaikan partisipasi dari kalangan masyarakat sipil,” tegasnya.
Gufron menilai, sedari awal rencana revisi UU Polri dan UU TNI telah mengabaikan asas keterbukaan yang diharuskan oleh undang-undang. Tidak ada keterbukaan kepada masyarakat sebagai pihak yang terdampak dari kedua RUU tersebut, dan baru diketahui setelah DPR mengesahkan kedua RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
Pelibatan partisipasi publik merupakan aspek penting dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan. Pada pasal 5 huruf g UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditegaskan ada tujuh asas yang harus dipenuhi dalam pembentukan UU, salah satunya adalah Asas Keterbukaan.
Pada bagian penjelasan, yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangannya (termasuk pemantauan dan peninjauannya), memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan memberikan masukan pada setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara lisan atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan).
Mengingat DPR RI periode 2019-2024 akan segera berakhir, pembahasan keduanya berpotensi mengabaikan partisipasi publik dan berdampak pada lahirnya aturan perundang-undangan yang anti-kritik dan represif. “Kami juga menilai secara substansi RUU TNI dan RUU Polri memiliki usulan perubahan yang bermasalah. Alih-alih mendorong perbaikan dan menjadikan TNI dan Polri lebih profesional, sejumlah usulan perubahan yang ada akan membuat kedua institusi tersebut semakin menjauh dari kepentingan dan mandat Reformasi, jika diakomodir oleh DPR,” katanya.
Karena itu, Pemerintah dan DPR harus benar-benar mencermati kritik, saran, dan masukan dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Jangan sampai DPR menghasilkan produk legislasi yang merusak prinsip negara hukum, mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.
“Imparsial mendesak DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri di sisa masa periode yang tidak banyak. Di tengah masa baktinya yang akan berakhir, sebaiknya DPR dan pemerintah memfokuskan pada upaya evaluasi dan perbaikan terhadap berbagai praktik penyimpangan dalam pelaksana tugas TNI-Polri dan mendorong agenda Reformasi yang tertunda,” katanya.
(cip)