Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR
Kamis, 11 Juli 2024 - 11:12 WIB
loading...
DPR menyetujui revisi UU Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR. Foto/SINDOnews/felldy asyla utama
A
A
A
JAKARTA - DPR secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ( UU Wantimpres ) menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Sebelum mengambil keputusan, Lodewijk terlebih dahulu mendengar pendapat fraksi-fraksi. Pendapat fraksi ini diberikan masing-masing perwakilannya melalui penyerahan keterangan tertulis.
Baca juga: Wantimpres Diubah Menjadi DPA, Jumlah Anggota Diserahkan ke Presiden
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Setuju," jawab anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna.
Baca juga: Anggota DPA Tak Dibatasi, Baleg DPR Klaim Bukan Permintaan Prabowo
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan tercapai usai Baleg DPR menggelar rapat pengambilan keputusan, Selasa, 9 Juli 2024.
Dalam rapat itu, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. "Untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" tanya Supratman.
"Setuju," seru peserta rapat yang langsung disambut ketok palu Supratman sebagai tanda kesepakatan.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Sebelum mengambil keputusan, Lodewijk terlebih dahulu mendengar pendapat fraksi-fraksi. Pendapat fraksi ini diberikan masing-masing perwakilannya melalui penyerahan keterangan tertulis.
Baca juga: Wantimpres Diubah Menjadi DPA, Jumlah Anggota Diserahkan ke Presiden
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Setuju," jawab anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna.
Baca juga: Anggota DPA Tak Dibatasi, Baleg DPR Klaim Bukan Permintaan Prabowo
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan tercapai usai Baleg DPR menggelar rapat pengambilan keputusan, Selasa, 9 Juli 2024.
Dalam rapat itu, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. "Untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" tanya Supratman.
"Setuju," seru peserta rapat yang langsung disambut ketok palu Supratman sebagai tanda kesepakatan.
(cip)
Lihat Juga :