Politikus Perindo Usul Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Nusantara, Bukan DPA

Rabu, 10 Juli 2024 - 20:51 WIB
loading...
Politikus Perindo Usul...
Ketua Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo David V. H Sitorus menyoroti wacana perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo David V. H Sitorus menyoroti wacana perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang sedang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. David mengusulkan Dewan Pertimbangan Nusantara sebagai nama pengganti Wantimpres, bukan DPA.

Dirinya tak mempersoalkan jika Baleg ingin melakukan perubahan kelembagaan tersebut. Mengingat, sebagaimana diatur dalam undang-undang, presiden berhak membentuk Dewan Pertimbangan. Hanya saja, kata dia, ia mengkritisi perubahan nomenklatur tersebut menjadi DPA. Pasalnya, hal ini secara jelas bertentangan dengan konstitusi.

"Jadi kalau saya menyarankan sebaiknya dibentuk sebuah Dewan Pertimbangan, tetapi tidak menggunakan Dewan Pertimbangan Agung, karena itu telah dihapus oleh konstitusi. Jangan sampai nanti multitasir," kata David saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).





"Jadi sebaiknya dibentuk saja nama lain. Misalnya Dewan Pertimbangan Nusantara atau Dewan Pertimbangan apa pun yang merujuk pada kewenangan, kelembagaan diamanatkan oleh Pasal 16 Undang-Undang Dasar," ujarnya.

Akan tetapi, jika Baleg DPR tetap memaksa untuk mengubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, David memandang bahwa perubahan ini akan menimbulkan penafsiran di tengah masyarakat. “Jadi supaya tidak multitafsir, menurut saya ini berkenaan dengan konstitusi sebaiknya dihapus saja. Itu menurut saya masih terkait kelembagaan atau terkait usulan Dewan Pertimbangan Agung tersebut," pungkasnya.





Diketahui, Baleg menyetujui revisi UU tentang Wantimpres menjadi RUU inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna untuk persetujuan. Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan.

Pertama, terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, terkait jumlah keanggotaan.

Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Presiden. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres akan mengatur syarat menjadi anggota DPA.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1738 seconds (0.1#10.140)