Politikus Perindo Usul Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Nusantara, Bukan DPA
Rabu, 10 Juli 2024 - 20:51 WIB
loading...
Ketua Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo David V. H Sitorus menyoroti wacana perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo David V. H Sitorus menyoroti wacana perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang sedang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. David mengusulkan Dewan Pertimbangan Nusantara sebagai nama pengganti Wantimpres, bukan DPA.
Dirinya tak mempersoalkan jika Baleg ingin melakukan perubahan kelembagaan tersebut. Mengingat, sebagaimana diatur dalam undang-undang, presiden berhak membentuk Dewan Pertimbangan. Hanya saja, kata dia, ia mengkritisi perubahan nomenklatur tersebut menjadi DPA. Pasalnya, hal ini secara jelas bertentangan dengan konstitusi.
"Jadi kalau saya menyarankan sebaiknya dibentuk sebuah Dewan Pertimbangan, tetapi tidak menggunakan Dewan Pertimbangan Agung, karena itu telah dihapus oleh konstitusi. Jangan sampai nanti multitasir," kata David saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Wantimpres Diubah Menjadi DPA, Jumlah Anggota Diserahkan ke Presiden
"Jadi sebaiknya dibentuk saja nama lain. Misalnya Dewan Pertimbangan Nusantara atau Dewan Pertimbangan apa pun yang merujuk pada kewenangan, kelembagaan diamanatkan oleh Pasal 16 Undang-Undang Dasar," ujarnya.
Akan tetapi, jika Baleg DPR tetap memaksa untuk mengubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, David memandang bahwa perubahan ini akan menimbulkan penafsiran di tengah masyarakat. “Jadi supaya tidak multitafsir, menurut saya ini berkenaan dengan konstitusi sebaiknya dihapus saja. Itu menurut saya masih terkait kelembagaan atau terkait usulan Dewan Pertimbangan Agung tersebut," pungkasnya.
Dirinya tak mempersoalkan jika Baleg ingin melakukan perubahan kelembagaan tersebut. Mengingat, sebagaimana diatur dalam undang-undang, presiden berhak membentuk Dewan Pertimbangan. Hanya saja, kata dia, ia mengkritisi perubahan nomenklatur tersebut menjadi DPA. Pasalnya, hal ini secara jelas bertentangan dengan konstitusi.
"Jadi kalau saya menyarankan sebaiknya dibentuk sebuah Dewan Pertimbangan, tetapi tidak menggunakan Dewan Pertimbangan Agung, karena itu telah dihapus oleh konstitusi. Jangan sampai nanti multitasir," kata David saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Wantimpres Diubah Menjadi DPA, Jumlah Anggota Diserahkan ke Presiden
"Jadi sebaiknya dibentuk saja nama lain. Misalnya Dewan Pertimbangan Nusantara atau Dewan Pertimbangan apa pun yang merujuk pada kewenangan, kelembagaan diamanatkan oleh Pasal 16 Undang-Undang Dasar," ujarnya.
Akan tetapi, jika Baleg DPR tetap memaksa untuk mengubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, David memandang bahwa perubahan ini akan menimbulkan penafsiran di tengah masyarakat. “Jadi supaya tidak multitafsir, menurut saya ini berkenaan dengan konstitusi sebaiknya dihapus saja. Itu menurut saya masih terkait kelembagaan atau terkait usulan Dewan Pertimbangan Agung tersebut," pungkasnya.
Lihat Juga :