Penasihat Kapolri Ikut Lega Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Selasa, 09 Juli 2024 - 23:33 WIB
loading...
Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengaku ikut merasa lega dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto/iNews TV
A
A
A
JAKARTA - Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengaku ikut merasa lega dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon. Karena menjadi bukti bahwa hukum akan berjalan kepada pencerahan yang sesuai dengan prosedur.
"Justru dengan Pegi dinyatakan menang gugatannya, saya lega karena sejak awal saya menyarankan ini solusinya hanya satu, PK dan kalau tidak terima dengan perlakuan penyidik kepada Pegi, ajukan praperadilan segera," ungkapnya dalam acara dialog spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' di iNews TV, Selasa (9/7/2024) malam.
Bahkan, putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 dinilainya bisa dijadikan novum atau bukti baru sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali (PK) para terpidana.
Baca juga: Pegi Setiawan Lega Bebas dari Kasus Vina Cirebon
Dia merasa heran saat mengikuti perkembangan kasus ini yang semula telah diputuskan inkrah atau putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap justru menjadi polemik.
"Justru dengan Pegi dinyatakan menang gugatannya, saya lega karena sejak awal saya menyarankan ini solusinya hanya satu, PK dan kalau tidak terima dengan perlakuan penyidik kepada Pegi, ajukan praperadilan segera," ungkapnya dalam acara dialog spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' di iNews TV, Selasa (9/7/2024) malam.
Bahkan, putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 dinilainya bisa dijadikan novum atau bukti baru sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali (PK) para terpidana.
Baca juga: Pegi Setiawan Lega Bebas dari Kasus Vina Cirebon
Dia merasa heran saat mengikuti perkembangan kasus ini yang semula telah diputuskan inkrah atau putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap justru menjadi polemik.
Lihat Juga :