Menanti Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Selasa, 09 Juli 2024 - 13:10 WIB
loading...
Hasyim Asyari. Foto/Dok SINDOnews/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan anggota dan ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) pada Rabu (3/7/2024). Namun, hingga kini Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim belum keluar.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua merangkap anggota KPU lantaran terbukti melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri ( PPLN ) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. "Dua, menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicopot dari Jabatannya
Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Namun, hingga Senin (8/7/2024), Keppres pemberhentian Hasyim belum keluar.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua merangkap anggota KPU lantaran terbukti melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri ( PPLN ) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. "Dua, menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicopot dari Jabatannya
Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Namun, hingga Senin (8/7/2024), Keppres pemberhentian Hasyim belum keluar.