Menanti Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan anggota dan ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) pada Rabu (3/7/2024). Namun, hingga kini Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim belum keluar.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua merangkap anggota KPU lantaran terbukti melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri ( PPLN ) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. "Dua, menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito.
Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Namun, hingga Senin (8/7/2024), Keppres pemberhentian Hasyim belum keluar.
"Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tandatangani," kata Jokowi dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin (8/7/2024).
Terpisah, Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan, mekanisme pergantian antar waktu (PAW) nantinya akan dilakukan Komisi II DPR RI. Namun, sebelum itu perlu adanya Keppres yang diteken Presiden Jokowi.
Diketahui, Panitia Seleksi KPU kala itu menyerahkan 14 orang calon anggota KPU periode 2022-2027 ke Komisi II DPR pada 2022. Yang terpilih menjadi anggota KPU berjumlah 7 orang sesuai nomor urut yang ditentukan.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua merangkap anggota KPU lantaran terbukti melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri ( PPLN ) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. "Dua, menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito.
Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Namun, hingga Senin (8/7/2024), Keppres pemberhentian Hasyim belum keluar.
"Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tandatangani," kata Jokowi dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin (8/7/2024).
Terpisah, Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan, mekanisme pergantian antar waktu (PAW) nantinya akan dilakukan Komisi II DPR RI. Namun, sebelum itu perlu adanya Keppres yang diteken Presiden Jokowi.
Diketahui, Panitia Seleksi KPU kala itu menyerahkan 14 orang calon anggota KPU periode 2022-2027 ke Komisi II DPR pada 2022. Yang terpilih menjadi anggota KPU berjumlah 7 orang sesuai nomor urut yang ditentukan.