Menanti Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari

Selasa, 09 Juli 2024 - 13:10 WIB
loading...
Menanti Jokowi Teken...
Hasyim Asyari. Foto/Dok SINDOnews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan anggota dan ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) pada Rabu (3/7/2024). Namun, hingga kini Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim belum keluar.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua merangkap anggota KPU lantaran terbukti melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri ( PPLN ) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. "Dua, menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito.



Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Namun, hingga Senin (8/7/2024), Keppres pemberhentian Hasyim belum keluar.

"Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tandatangani," kata Jokowi dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin (8/7/2024).

Terpisah, Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan, mekanisme pergantian antar waktu (PAW) nantinya akan dilakukan Komisi II DPR RI. Namun, sebelum itu perlu adanya Keppres yang diteken Presiden Jokowi.

Diketahui, Panitia Seleksi KPU kala itu menyerahkan 14 orang calon anggota KPU periode 2022-2027 ke Komisi II DPR pada 2022. Yang terpilih menjadi anggota KPU berjumlah 7 orang sesuai nomor urut yang ditentukan.



Ketujuh orang tersebut yakni Hasyim Asy'ari, Betty Epsilon Indroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sementara nomor urut 8 adalah Viryan Aziz dan 9 ialah Iffa Rosita.

"Karena kan waktu kami dipilih kemarin itu ada 14 nama, jadi nomor 1 sampai 7 kami dilantik pada bulan april 2022. Kemudian untuk penggantiannya Kan itu ada nomor urut kan, nomor 8 sampai dengan 14," katanya.



Karena nomor urut 8 yakni Viryan Aziz sudah meninggal dunia, kemungkinan Iffa Rosita yang akan menjadi komisioner baru KPU RI.

"Tapi soal nomor urut dan segala macam itu kan nanti Komisi II yang punya mekanisme. Jadi misalnya nomor 8 seingat saya almarhum Viryan, tapi beliau sudah berpulang kan, nah, maka nomor urut berikutnya. Nah, nanti tentu ada mekanisme," katanya.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati meminta Presiden Jokowi segera melantik komisioner baru KPU. Sesuai urutan, calon berikutnya adalah Iffa Rosita .

Neni juga meminta pemerintah konsisten tidak mengutak-atik kembali calon yang sudah ditetapkan saat fit and proper test yang digelar Komisi II DPR.

"Iffa Rosita sudah jelas ada di urutan kesembilan setelah Viryan (Komisioner KPU 2017-2022). Kita ketahui bersama Viryan meninggal dunia pada 21 Mei 2022 karena sakit. Maka, calon pengganti berikutnya adalah Iffa Rosita yang saat ini menjadi komisioner KPU Kalimantan Timur. Jika pemerintah menunda dan mengulur-ulur pelantikan komisioner baru menggantikan Hasyim, maka ini mengundang tanda tanya publik. Hal ini juga akan berimplikasi serius terhadap kredibilitas dan reputasi KPU," ujar Neni, Senin (8/7/2024). Dzikry Subhanie, Raka Dwi Novianto, Danan Daya
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1407 seconds (0.1#10.140)