Pihak Pegi Setiawan Minta Ganti Rugi, Nilainya Capai Ratusan Miliar
Selasa, 09 Juli 2024 - 12:42 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, PN Bandung menetapkan surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah.
Pertimbangannya, Hakim Tunggal Eman mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti soal penyidik Polda Jabar pernah melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Pasalnya, menurut Eman penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka.
"Surat ketetapan (tersangka) nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Pertimbangannya, Hakim Tunggal Eman mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti soal penyidik Polda Jabar pernah melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Pasalnya, menurut Eman penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka.
"Surat ketetapan (tersangka) nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
(maf)
Lihat Juga :