Pihak Pegi Setiawan Minta Ganti Rugi, Nilainya Capai Ratusan Miliar

Selasa, 09 Juli 2024 - 12:42 WIB
loading...
Pihak Pegi Setiawan...
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi memastikan pihaknya bakal meminta ganti rugi baik secara imateriil dan materiil kepada Polda Jabar. Foto/ANTARA/Raisan Al Farisi
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Pegi Setiawan , Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi memastikan, pihaknya bakal meminta ganti rugi baik secara imateriil dan materiil kepada Polda Jawa Barat (Jabar). Dia menyebut, nilai kerugian materiil terhadap Pegi bisa mencapai ratusan miliar.

"Kalau imateriil enggak bisa kelihatan hari ini, kalau materiil jelas dia bekerja sehari hari berapa, kalau imateriil prasaan dia segala macam. Bisa (ratusan miliar), bisa tapi untuk kesepakatan kita rembukan juga," ujar Marwan, Selasa (9/7/2024).

Namun demikian kata Iswandi, untuk saat ini pihaknya akan memberikan waktu untuk kliennya beristirahat. Sebab, Pegi Setiawan disebut masih berada di kantornya yang berlokasi di Bandung.

"Sudah kami rencanakan, tapi maksud kami gini kan baru keluar semalam, biar istirahat dulu kan kalau langkah-langkahnya pasti kami tempuh," jelasnya.



Di sisi lain, Iswandi juga menyampaikan, kliennya saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Pegi juga mengaku tidak mendapatkan pengalaman buruk selama di sel tahanan.

"Pengalaman dia di sana biasa-biasa aja, tapi ada sedikit dia cerita. Kalau ditahan biasa aja, tapi kalau enggak salah di penyidikan, dia katanya sedikit ditonjok atau apa," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, PN Bandung menetapkan surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah.

Pertimbangannya, Hakim Tunggal Eman mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti soal penyidik Polda Jabar pernah melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Pasalnya, menurut Eman penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka.

"Surat ketetapan (tersangka) nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)