Masih Semrawut, Partai Perindo Minta Pemerintah Evaluasi Anggaran Pendidikan
Selasa, 09 Juli 2024 - 09:29 WIB
loading...
A
A
A
"Tentu ini tidak sehat. Menurut saya, akhirnya perguruan tinggi dipaksa untuk mencari anggaran sendiri yang menyebabkan Perguruan Tinggi bukan fokus memaksimalkan kualitas. Mahasiswa hanya dijadikan pasar dan ini adalah komersialisasi pendidikan yang berlebihan," tegasnya.
Gardian menambahkan, contoh lain, yang saat ini sedang ramai dibahas yaitu mengenai 52 persen anggaran pendidikan dialokasikan ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), namun Kemendikbud justru tidak memiliki data akurat mengenai penggunaan data.
"Hal ini salah kaprah juga. Partai Perindo dengan tegas berkomitmen dan mendorng agar pendidikan menjadi prioritas utama pemerintah dan bersama," jelasnya.
Gardian juga berpendapat, tata kelola anggaran pendidikan saat ini harus dievaluasi karena masih semrawut sehingga akan menyebabkan pengaruh buruk bagi pendidikan Indonesia kedepan.
"Kita harus menjalankan amanat konstitusi sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dan amanat konstitusi tegas, yakni memandatkan sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan. Partai Perindo mendorong bahwa karut-marut ini harus dihentikan dan dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah selanjutnya," ungkap Gardian.
Gardian menambahkan, contoh lain, yang saat ini sedang ramai dibahas yaitu mengenai 52 persen anggaran pendidikan dialokasikan ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), namun Kemendikbud justru tidak memiliki data akurat mengenai penggunaan data.
"Hal ini salah kaprah juga. Partai Perindo dengan tegas berkomitmen dan mendorng agar pendidikan menjadi prioritas utama pemerintah dan bersama," jelasnya.
Gardian juga berpendapat, tata kelola anggaran pendidikan saat ini harus dievaluasi karena masih semrawut sehingga akan menyebabkan pengaruh buruk bagi pendidikan Indonesia kedepan.
"Kita harus menjalankan amanat konstitusi sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dan amanat konstitusi tegas, yakni memandatkan sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan. Partai Perindo mendorong bahwa karut-marut ini harus dihentikan dan dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah selanjutnya," ungkap Gardian.
(maf)
Lihat Juga :