Komnas HAM Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan dan Tetap Pantau Kasus Vina Cirebon
Senin, 08 Juli 2024 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.
(maf)
Lihat Juga :