Komnas HAM Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan dan Tetap Pantau Kasus Vina Cirebon
Senin, 08 Juli 2024 - 15:39 WIB
loading...
Komnas HAM menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki. PN Bandung dalam hal ini mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan.
"Komnas HAM menghormati putusan pengadilan negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Momen Haru Keluarga Pegi Setiawan Diputus Bebas di PN Bandung, Kartini Sujud Syukur
Uli memastikan, Komnas HAM bakal tetap melakukan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan tewasnya Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016 silam.
"Kemudian Komnas HAM akan tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon," tuturnya.
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka atas Pegi oleh penyidik Polda Jabar tidak sah.
"Komnas HAM menghormati putusan pengadilan negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Momen Haru Keluarga Pegi Setiawan Diputus Bebas di PN Bandung, Kartini Sujud Syukur
Uli memastikan, Komnas HAM bakal tetap melakukan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan tewasnya Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016 silam.
"Kemudian Komnas HAM akan tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon," tuturnya.
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka atas Pegi oleh penyidik Polda Jabar tidak sah.
Lihat Juga :