Ditanya soal Kebocoran Data PDN, Calon Hakim Agung Singgung Pihak Berwenang
Senin, 08 Juli 2024 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Lalu bilamana data tersebut terlanjur bocor ataupun diketahui oleh seseorang tanpa seizin pemilik data, maka pelaku pembobolan bisa dikenakan hukum pidana.
"Terhadap Pasal 5 tadi itu adanya keselamatan elektronik di sana bahwa untuk itu maka untuk memberikan pertanggungjawaban kepada pelaku yang melakukan tindak pidana tadi," kata calon hakim, Aziz.
Namun, Aziz juga menambahkan lembaga yang berwenang menjaga data-data tersebut jugalah harus bertanggung jawab atas peristiwa kebocoran tersebut.
"Jadi apabila terjadi kebocoran sehingga data tadi itu bisa diambil orang lain maka pertanggungjawaban itu harus diberikan kepada pihak-pihak yang memang diberi kewenangan untuk itu," katanya.
"Terhadap Pasal 5 tadi itu adanya keselamatan elektronik di sana bahwa untuk itu maka untuk memberikan pertanggungjawaban kepada pelaku yang melakukan tindak pidana tadi," kata calon hakim, Aziz.
Namun, Aziz juga menambahkan lembaga yang berwenang menjaga data-data tersebut jugalah harus bertanggung jawab atas peristiwa kebocoran tersebut.
"Jadi apabila terjadi kebocoran sehingga data tadi itu bisa diambil orang lain maka pertanggungjawaban itu harus diberikan kepada pihak-pihak yang memang diberi kewenangan untuk itu," katanya.
(maf)
Lihat Juga :