Aspek Hukum tentang Kerugian Negara dalam UU Tipikor
Minggu, 07 Juli 2024 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Kekeliruan dalam Menyikapi UU Tipikor
Putusan MKRI tersebut bersesuaian dengan Penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor 1999 yang menyatakan bahwa, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Berbeda dengan Putusan MKRI aquo, Yurisprudensi MARI Nomor 417/K/PID.SUS/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang pada pokoknya perbuatan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) UU Tipikor 1999, di samping perbuatan melawan hukum formil, juga perbuatan melawan hukum materiil.
Perbedaan penafsiran antara kedua lembaga kekuasaan kehakiman tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan bahkan ketidakadilan dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi. Sehubungan kesimpangsiuran tafsir hukum tersebut, telah terjadi pergeseran mengenai tanggung jawab dalam perkara tipikor; semula merupakan tanggung jawab pidana, berubah menjadi tanggung jawab administrasi.
Hal ini disebabkan eksistensi UU Nomor 30 Tahun 2014 telah menyatakan bahwa penyelenggara negara yang telah melakukan tindakan atau jabatan dan merugikan keuangan negara maka penyelenggara negara yang bersangkutan diwajibkan untuk mengganti kerugian keuangan negara tersebut dalam jangka waktu 30 hari di bawah pengawasan BPK, sehingga kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perbuatan penyelenggara negara menjadi tanggung jawab administrasi, bukan tanggung jawab pidana.
Perubahan /pergeseran tanggung jawab tersebut khusus ditujukan terhadap penyelenggara negara yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan karena kedudukan dan jabatannya yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Di dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi, telah terbukti bahwa Mahkamah Agung dan hakim di jajaran kekuasaan kehakiman, berpihak pada yurisprudensi MA aquo tanpa mempertimbangkan lagi eksistensi putusan MKRI terkait sifat melawan hukum dari suatu dakwaan tindak pidana korupsi.
Putusan MKRI tersebut bersesuaian dengan Penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor 1999 yang menyatakan bahwa, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Berbeda dengan Putusan MKRI aquo, Yurisprudensi MARI Nomor 417/K/PID.SUS/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang pada pokoknya perbuatan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) UU Tipikor 1999, di samping perbuatan melawan hukum formil, juga perbuatan melawan hukum materiil.
Perbedaan penafsiran antara kedua lembaga kekuasaan kehakiman tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan bahkan ketidakadilan dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi. Sehubungan kesimpangsiuran tafsir hukum tersebut, telah terjadi pergeseran mengenai tanggung jawab dalam perkara tipikor; semula merupakan tanggung jawab pidana, berubah menjadi tanggung jawab administrasi.
Hal ini disebabkan eksistensi UU Nomor 30 Tahun 2014 telah menyatakan bahwa penyelenggara negara yang telah melakukan tindakan atau jabatan dan merugikan keuangan negara maka penyelenggara negara yang bersangkutan diwajibkan untuk mengganti kerugian keuangan negara tersebut dalam jangka waktu 30 hari di bawah pengawasan BPK, sehingga kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perbuatan penyelenggara negara menjadi tanggung jawab administrasi, bukan tanggung jawab pidana.
Perubahan /pergeseran tanggung jawab tersebut khusus ditujukan terhadap penyelenggara negara yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan karena kedudukan dan jabatannya yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Di dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi, telah terbukti bahwa Mahkamah Agung dan hakim di jajaran kekuasaan kehakiman, berpihak pada yurisprudensi MA aquo tanpa mempertimbangkan lagi eksistensi putusan MKRI terkait sifat melawan hukum dari suatu dakwaan tindak pidana korupsi.
Lihat Juga :