Dalami Laporan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh, KY Segera Panggil KPK
Kamis, 04 Juli 2024 - 20:15 WIB
loading...
A
A
A
"Timeline-nya sih kita usahakan secepatnya. Artinya kan kalau bisa batas waktu 60 hari itu kita bisa selesaikan. Kalau misalnya tidak bisa selesai, kan harus ada laporan yang dimasukkan ke saya," tandasnya
Sebagaimana diketahui, Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan KPK telah mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara hakim nonaktif Gazalba Saleh. Hal itu diungkapkan Nawawi pada Selasa (25/6/2024).
Laporan itu dilayangkan pasca Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdiri dari Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh dan Sukartono mengabulkan eksepsi yang dilayangkan Gazalba Saleh. Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.
Mengetahui putusan itu, KPK kemudian melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan PT DKI Jakarta belakangan membatalkan putusan sela yang diterbitkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT DKI Jakarta lantas memerintahkan PN Jakarta Pusat untuk kembali mengadili perkara tersebut.
Sebagaimana diketahui, Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan KPK telah mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara hakim nonaktif Gazalba Saleh. Hal itu diungkapkan Nawawi pada Selasa (25/6/2024).
Laporan itu dilayangkan pasca Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdiri dari Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh dan Sukartono mengabulkan eksepsi yang dilayangkan Gazalba Saleh. Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.
Mengetahui putusan itu, KPK kemudian melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan PT DKI Jakarta belakangan membatalkan putusan sela yang diterbitkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT DKI Jakarta lantas memerintahkan PN Jakarta Pusat untuk kembali mengadili perkara tersebut.
(maf)
Lihat Juga :