Dalami Laporan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh, KY Segera Panggil KPK
Kamis, 04 Juli 2024 - 20:15 WIB
loading...
KY memastikan telah menerima aduan KPK terkait dugaan pelanggaran etik Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan telah menerima aduan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran etik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyidangkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh . KY pun akan memanggil KPK untuk mendalami sejumlah keterangan.
"Mudah-mudahan nanti dalam waktu dekat kita juga sudah memanggil pada pelapor untuk kita periksa," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, Kamis (4/7/2024).
Joko menyebutkan, KY telah melayangkan surat panggilan ini. KPK menurutnya, juga memberikan lampu hijau untuk hadir. Hanya saja, Joko tak merinci kapan pemeriksaan akan dilakukan.
"(Panggilan ke KPK) Sudah. Pokoknya, mereka (KPK) memastikan akan datang," tuturnya. Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Gazalba Saleh, KPK Panggil Dua Hakim Agung
KY juga bakal meminta keterangan saksi dan pihak terkait dalam peristiwa ini. Sementara, majelis hakim terlapor dalam kasus ini akan dimintai keterangan paling akhir.
"Memang hakim itu (terlapor) setelah pemeriksaan saksi termasuk pelapor sudah selesai dan dianalisis dugaan pelanggaran etiknya itu kuat, bisa kita tindaklanjuti baru kita panggil (terlapor)," tuturnya.
Menurutnya, laporan ini direncanakan selesai dalam 60 hari. Meski demikian, ia meyakini bahwa KY akan bekerja cepat.
"Mudah-mudahan nanti dalam waktu dekat kita juga sudah memanggil pada pelapor untuk kita periksa," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, Kamis (4/7/2024).
Joko menyebutkan, KY telah melayangkan surat panggilan ini. KPK menurutnya, juga memberikan lampu hijau untuk hadir. Hanya saja, Joko tak merinci kapan pemeriksaan akan dilakukan.
"(Panggilan ke KPK) Sudah. Pokoknya, mereka (KPK) memastikan akan datang," tuturnya. Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Gazalba Saleh, KPK Panggil Dua Hakim Agung
KY juga bakal meminta keterangan saksi dan pihak terkait dalam peristiwa ini. Sementara, majelis hakim terlapor dalam kasus ini akan dimintai keterangan paling akhir.
"Memang hakim itu (terlapor) setelah pemeriksaan saksi termasuk pelapor sudah selesai dan dianalisis dugaan pelanggaran etiknya itu kuat, bisa kita tindaklanjuti baru kita panggil (terlapor)," tuturnya.
Menurutnya, laporan ini direncanakan selesai dalam 60 hari. Meski demikian, ia meyakini bahwa KY akan bekerja cepat.
Lihat Juga :