Rapat Paripurna RUU Kabupaten/Kota Hanya Dihadiri Langsung 64 Anggota DPR, 228 Izin

Kamis, 04 Juli 2024 - 11:17 WIB
loading...
Rapat Paripurna RUU Kabupaten/Kota Hanya Dihadiri Langsung 64 Anggota DPR, 228 Izin
Rapat paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan V tahun sidang 2023-2024 hanya dihadiri langsung 66 Anggota DPR, Kamis (4/7/2024) pagi. FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - DPR menggelar rapat paripurna ke-20 Masa Persidangan V tahun sidang 2023-2024, Kamis (4/7/2024) pagi. Rapat hanya dihadiri puluhan wakil rakyat.

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel mengatakan, rapat itu hanya dihadiri oleh 64 anggota DPR. Sementara, ada 228 anggota DPR yang izin hadir dalam rapat.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada pembukaan rapur pada hari ini telah ditanda-tangani oleh hadir 64 orang dan izin 228 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Rachmat Gobel sebelum membuka rapat.



Mesmi hanya dihadiri puluhan anggota DPR RI, Gobel menyatakan rapat telah kuorum. "Dengan demikian kuorum telah tercapai, dan kami selaku pimpinan dewam membuka rapur DPR RI yang ke-20 masa persidangan ke-5 tahun 2023/2024," katanya.

Terdapat sejumlah agenda yang dibahas dalam rapat tersebut. Pertama, penyampaian keterangan pemerintah terhadap RUU Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2023.

Kedua, pendapat fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi V DPR tentang Perubahan ke-3 atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kemudian, dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR.

Ketiga, pendapat fraksi atas 25 RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR tentang Kabupaten/Kota. Adapun 25 RUU itu sebagai berikut:



1. RUU tentang Kab. Badung di Prov. Bali;
2. RUU tentang Kab. Bangli di Prov. Bali;
3. RUU tentang Kab. Buleleng di Prov. Bali;
4. RUU tentang Kab. Gianyar di Prov. Bali;
5. RUU tentang Kab. Jembrana di Prov. Bali;
6. RUU tentang Kab. Karangasem di Prov. Bali;
7. RUU tentang Kab. Klungkung di Prov. Bali;
8. RUU tentang Kab. Tabanan di Prov. Bali;
9. RUU tentang Kab. Bima di Prov. NTB;
10. RUU tentang Kab. Dompu di Prov. NTB;
11. RUU tentang Kab. Lombok Barat di Prov. NTB;
12. RUU tentang Kab. Lombok Tengah di Prov. NTB;
13. RUU tentang Kab. Lombok Timur di Prov. NTB;
14. RUU tentang Kab. Sumbawa di Prov. NTB;
15. RUU tentang Kab. Bengkulu Selatan di Prov. Bengkulu;
16. RUU tentang Kab. Bengkulu Utara di Prov. Bengkulu;
17. RUU tentang Kab. Rejang Lebong di Prov. Bengkulu;
18. RUU tentang Kota Bengkulu di Prov. Bengkulu;
19. RUU tentang Kab. Lahat di Prov. Sumatera Selatan;
20. RUU tentang Kab. Muara Enim di Prov. Sumatera Selatan;
21. RUU tentang Kab. Musi Banyuasin di Prov. Sumatera Selatan;
22. RUU tentang Kab. Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan;
23. RUU tentang Kab. Ogan Komering Ilir di Prov. Sumatera Selatan;
24. RUU tentang Kab. Ogan Komering Ulu di Prov. Sumatera Selatan;
25. RUU tentang Kota Palembang di Prov. Sumatera Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0669 seconds (0.1#10.140)
pixels