Antara Pencucian Uang dan Perampasan Aset

Rabu, 03 Juli 2024 - 15:42 WIB
loading...
A A A
Pemerintah telah berupaya mencegah dan menanganinya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas), akan tetapi tampaknya hanya bersifat proaktif dan spontanitas, bukan jangka panjang. Tidak beda halnya dengan pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Satgas Pemberantasan Judi Online.

UU Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) merupakan rangkaian lanjutan proses UU Tipikor dan RUU Perampasan Aset merupakan sarana terakhir (the last report) dari strategi besar (grand design) pemberantasan korupsi. Namun demikian, desain besar strategi tersebut terhambat oleh ketidakpahaman Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan makna hubungan logis dan relasionis antara ketiga UU aquo, sehingga strategi tersebut hancur berantakan dan pada gilirannya tidak tercapai tujuan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Aset hasil korupsi pun sulit dilacak dan keburu dilarikan, aset ditempatkan di negara lain (safe heaven country).

Memasuki pembahasan mengenai kedua jenis kejahatan dan kedua undang-undangnya, perlu diketahui substansi pengaturannya terutama mengenai pembuktiannya. Dalam hal pembuktian, keluarbiasaan kedua UU TPPU dan RUU Perampasan Aset (RUU PA) menganut metode pembuktian terbalik (reversal of burden of proof). Masalah hukum kedua terpenting adalah keduanya menempatkan harta kekayaan hasil tindak pidana sebagai subjek dan ada sasaran utama pembuktian (in rem forfeiture) bukan pemilik harta kekayaan diduga dari tindak pidana orang pemilik harta kekayaan (in personal forfeiture).

Dalam hal ini harus dimaknai bahwa masalah hukuman badan, bukan uang, diutamakan bahkan hakim dapat mengesampingkannya tetapi perampasan aset pemiliknya. Implikasi metode pembuktian terbalik antara lain di samping jera bagi siapa saja yang melakukan korupsi dan tujuan keuntungan finasial yang ilegal, juga rentan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM jika tidak ada pengawasan antara lain melalui lembaga praperadilan aset komisi pengawasan baik yang bersifat internal maupun eksternal.

Selain hal tersebut, masalah penting lainnya adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap harta kekayaan rampasan? Dalam hal ini perlu diatur dengan memadai kepada lembaga negara yang akan menampung dan mengelolanya? Dalam hal ini ada dua lembaga yaitu Kejaksaan sebagai eksekutor putusan-putusan pengadilan dan Kementerian Keuangan sebagai pengelola harta kekayaan negara sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
Rudi Margono Jadi Plt...
Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Ini Rekam Jejak Pemikirannya tentang Perampasan Aset
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Rekomendasi
Tak Oper ke Haaland...
Tak Oper ke Haaland yang Berdiri Bebas, Sorloth Dituding Jadi Penyebab Norwegia Kalah
Komedian Temon Meninggal...
Komedian Temon Meninggal Dunia, Aldi Taher: Saya Bersaksi Abang Orang Baik
Bak Film Spionase, Mata-mata...
Bak Film Spionase, Mata-mata Italia Berkhianat dan Jual Rahasia NATO kepada Rusia
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved