Antara Pencucian Uang dan Perampasan Aset

Rabu, 03 Juli 2024 - 15:42 WIB
loading...
Antara Pencucian Uang...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

DUA tindak pidana yang telah diterapkan berdasarkan undang-undang merupakan rangkaian dari strategi besar pencegahan dan pemberantasan kejahatan, khususnya kejahatan serius (serious crimes) yang berdampak luar biasa dan ancaman terhadap keamanan dan ketahanan suatu bangsa.

Kedua jenis tindak pidana tersebut merupakan residu dan the last resort of tools yang diharapkan dapat memulihkan kehidupan masyarakat menjadi lebih tertib, aman, dan tenteram serta bebas dari kekhawatiran dampak dari kejahatan-kejahatan yang bersifat serius. Kedua jenis kejahatan serius ini semakin merajalela di tengah dan di dalam era teknologi siber yang semakin global dan lintas batas negara.

Contoh data pencucian uang di Indonesia periode awal 2023 s/d 2024 menunjukkan angka perputaran uang sebanyak Rp349 triliun, akan tetapi terbanyak di Kementerian dan Lembaga Negara, bukan pada orang perorangan atau kelompok selain ASN atau korporasi. Fakta sedemikian sangat memprihatinkan karena sejauh Kementerian dan Lembaga negara menjadi front terdepan mencegah dan memberantas kedua jenis kejahatan serius tersebut justru terlibat di dalamnya.

Baca Juga: Ikhtiar Menjaga Asa RUU Perampasan Aset

Pemerintah telah berupaya mencegah dan menanganinya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas), akan tetapi tampaknya hanya bersifat proaktif dan spontanitas, bukan jangka panjang. Tidak beda halnya dengan pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Satgas Pemberantasan Judi Online.

UU Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) merupakan rangkaian lanjutan proses UU Tipikor dan RUU Perampasan Aset merupakan sarana terakhir (the last report) dari strategi besar (grand design) pemberantasan korupsi. Namun demikian, desain besar strategi tersebut terhambat oleh ketidakpahaman Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan makna hubungan logis dan relasionis antara ketiga UU aquo, sehingga strategi tersebut hancur berantakan dan pada gilirannya tidak tercapai tujuan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Aset hasil korupsi pun sulit dilacak dan keburu dilarikan, aset ditempatkan di negara lain (safe heaven country).

Memasuki pembahasan mengenai kedua jenis kejahatan dan kedua undang-undangnya, perlu diketahui substansi pengaturannya terutama mengenai pembuktiannya. Dalam hal pembuktian, keluarbiasaan kedua UU TPPU dan RUU Perampasan Aset (RUU PA) menganut metode pembuktian terbalik (reversal of burden of proof). Masalah hukum kedua terpenting adalah keduanya menempatkan harta kekayaan hasil tindak pidana sebagai subjek dan ada sasaran utama pembuktian (in rem forfeiture) bukan pemilik harta kekayaan diduga dari tindak pidana orang pemilik harta kekayaan (in personal forfeiture).

Dalam hal ini harus dimaknai bahwa masalah hukuman badan, bukan uang, diutamakan bahkan hakim dapat mengesampingkannya tetapi perampasan aset pemiliknya. Implikasi metode pembuktian terbalik antara lain di samping jera bagi siapa saja yang melakukan korupsi dan tujuan keuntungan finasial yang ilegal, juga rentan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM jika tidak ada pengawasan antara lain melalui lembaga praperadilan aset komisi pengawasan baik yang bersifat internal maupun eksternal.

Selain hal tersebut, masalah penting lainnya adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap harta kekayaan rampasan? Dalam hal ini perlu diatur dengan memadai kepada lembaga negara yang akan menampung dan mengelolanya? Dalam hal ini ada dua lembaga yaitu Kejaksaan sebagai eksekutor putusan-putusan pengadilan dan Kementerian Keuangan sebagai pengelola harta kekayaan negara sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Ditetapkan Tersangka TPPU Narkoba
Rekomendasi
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Berita Terkini
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved