Pemprov Sumsel dan Kilang Pertamina Plaju Sinergi Bangun Taman Rawa, Tanam 55 Spesies Pohon Langka

Rabu, 03 Juli 2024 - 14:28 WIB
loading...
A A A
Kilang Pertamina Plaju, kata Yulianto, juga fokus pada beberapa program pelestarian keanekaragaman hayati serupa, di antaranya Riset & Konservasi Ikan Belida (Chitala Lopis) yang hingga saat ini telah dikonservasi sebanyak 154 ekor , penangkaran Rusa sebanyak 33 ekor dengan 32 ekor rusa totol dan seekor rusa sambar, konservasi Gajah Sumatera yang berjumlah 28 ekor gajah serta penanaman 4.663 pohon dari 104 spesies yang ada guna mendukung program penghijauan pada wilayah Komplek Pertamina.

Taman Rawa Pertama di Indonesia dengan 30 Spesies Pohon Terancam Punah
Di taman ini nantinya akan ditanam total 55 spesies pohon langka, yang terdiri dari 30 spesies tanaman utama yang terancam punah, dan 25 spesies tanaman pendukung. Beberapa di antaranya, sudah terancam punah dengan status rawan, kritis, genting, dan rendah perhatian. Misalnya, pohon Geronggang (Cratoxylum Arborescens), Meranti (Shorea), Tembesu (Fragea Fragrans), Belangeran (Shorea Balangeran), dan Ramin (Gonystylus Bancanus).

Taman tersebut merupakan tempat konservasi Flora langka berbasis tanah rawa di sekitar kompleks Jakabaring Sport Center Palembang, sehingga menjadikannya sebagai taman Rawa untuk pelestarian keanekaragaman hayati pertama di Indonesia.

Taman Keanekaragaman Hayati, yang selanjutnya disebut Taman Kehati adalah suatu kawasan pencadangan sumber daya alam hayati lokal di luar kawasan hutan yang mempunyai fungsi konservasi in-situ dan/atau ex-situ.

Taman ini bertujuan untuk penyelamatan berbagai spesies tumbuhan asli/lokal yang memiliki tingkat ancaman sangat tinggi terhadap kelestariannya atau ancaman yang mengakibatkan kepunahannya,” ujarnya. Adapun di taman ini nantinya akan terbagi menjadi 87% Area Hijau, 3% Area rendaman, dan 10% infrastruktur.

Pembangunan taman ini sudah cukup lama direncanakan, mempertimbangkan bahwa saat ini Sumsel belum memiliki Taman Kehati secara khusus.

Padahal, pembangunan taman ini dimandatkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Taman Keanekaragaman Hayati, dan telah dipertegas Pemprov Sumsel melalui SK Gubernur No. 418/KPTS/DLHP/2021 Tentang Tapak Kawasan Taman Kehati.

Taman kehati ini juga akan menjadi taman kehati pertama di indonesia yang berada di lahan rawa.

Akan Meluas Hingga 20 Hektare
Adapun metode penanaman, yakni dengan sistem gundukan yg menyesuaikan dengan tinggi genangan dan pasang surut genangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger Empat Perusahaan Pengelola Aset BUMN
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
Rekomendasi
Sinopsis, Fakta Menarik,...
Sinopsis, Fakta Menarik, dan Link Nonton The Croods di VISION+
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
Berita Terkini
Prabowo Beri Pelukan...
Prabowo Beri Pelukan Hangat Modi, Antar Kepulangan di Bandara YIA
Nadiem Makarim Serahkan...
Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang Lengkap IV Dewan...
Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah 2026, Ketum Persis: Fatwa Harus Jadi Solusi Umat
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Danantara Bongkar Dugaan Fraud Bertahun-tahun di Pos Indonesia
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved