KPK Sita Uang Rp22 Miliar Milik Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Selasa, 02 Juli 2024 - 18:40 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyatakan, terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terbit dan kakaknya, Iskandar Perangin-angin dinyatakan telah menerima suap terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat tahun 2021.
"Menyatakan terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa dua Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selama sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan," imbuhnya.
Kemudian, banding yang diajukan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dikabulkan Mahkamah Agung (MA) . Dalam putusan banding, MA memotong masa tahanan Terbit dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun. MA meminta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor:35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing para terdakwa diubah.
"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp3 ratus juta subsider pidana kurungan pengganti selama bulan kurungan," tulis putusan MA yang dikutip Kamis, (16/2/2023).
"Menyatakan terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa dua Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selama sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan," imbuhnya.
Kemudian, banding yang diajukan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dikabulkan Mahkamah Agung (MA) . Dalam putusan banding, MA memotong masa tahanan Terbit dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun. MA meminta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor:35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing para terdakwa diubah.
"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp3 ratus juta subsider pidana kurungan pengganti selama bulan kurungan," tulis putusan MA yang dikutip Kamis, (16/2/2023).
(abd)
Lihat Juga :