Jokowi Bentuk Pansel untuk Jaring Calon Anggota DJSN 2024-2029
Selasa, 02 Juli 2024 - 16:29 WIB
loading...
A
A
A
"Pansel mengundang warga negara Indonesia yang memiliki keahlian di bidang jaminan sosial yang berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada tanggal 19 Oktober 2024 dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota DJSN. Mari ikut serta membangun bangsa melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," kata Taufik Hidayat yang juga mantan Anggota DJSN Periode 2014-2019.
Taufik menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam penyelenggaran Sistem Jaminan Sosial Nasional dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk membantu presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN.
"DJSN juga memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial serta menjadi pengawas eksternal kedua bagi BPJS," kata Taufik Hdayat yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Taufik menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam penyelenggaran Sistem Jaminan Sosial Nasional dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk membantu presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN.
"DJSN juga memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial serta menjadi pengawas eksternal kedua bagi BPJS," kata Taufik Hdayat yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
(abd)
Lihat Juga :