TKN Yakin Status Tersangka Mustofa Berdasarkan Bukti Materiil yang Kuat

Senin, 27 Mei 2019 - 08:58 WIB
TKN Yakin Status Tersangka Mustofa Berdasarkan Bukti Materiil yang Kuat
TKN Yakin Status Tersangka Mustofa Berdasarkan Bukti Materiil yang Kuat
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno, Mustofa Nahrawardaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait kerusuhan 22 Mei. Mustofa diamankan Polisi di Rumahnya Minggu (26/5) pagi.

Proses penangkapan dan penetepan tersangka pria yang juga dikenal aktif di media sosial ini pun menuai komentar dari Sekretaris Tim Kampanya Nasional (TKN) pasangan nomor urut 01, Jokowi-KH. Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto.

"Polisi tegakkan hukum itu atas dasar prinsip keadilan, atas dasar bukti-bukti material," kata Hasto menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri kegiatan Nuzulul Qur'an DPP PDI Perjuangan di Kantor pusat, Lenteng Agung, Jakarta, Minggu 26 Mei 2019.

Sebaliknya, Hasto yang juga Sekjen DPP PDI Perjuangan itu meyakini, tidak mungkin penetapan tersangka terhadap seseorang termasuk yang bersangkutan didasari atas isu yang berkembang.

"Tidak bisa mereka (aparat penegak hukum) menegakkan hukum atas dasar isu dugaan. Ketika (Mustofa) itu ditetapkan tersangka kami meyakini ada bukti-bukti material yang cukup kuat," tandasnya.

Rakhmat
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4964 seconds (0.1#10.140)