KPK Periksa Pejabat Kemensos terkait Korupsi Bansos Presiden
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden terkait Covid-19. Pihak yang dimaksud adalah Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Firmansyah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Firmansyah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Firmansyah (Kemensos RI)," ujar Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2024).
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan saksi tersebut. Namun diyakini keterangan Firmansyah penting dalam pengusutan kasus dugaan korupsi bansos presiden untuk Covid-19 di wilayah Jabotabek.
Sekadar informasi, KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar.
Jumlah kerugian ratusan miliar itu dalam tiga tahap pembagian yang ditujukan untuk warga Jabodetabek.
"Potensi kerugian negara banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan yang dikutip, Senin (1/7/2024).
Adapun modus dugaan korupsi ini berupa mengurangi kualitas dari sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi dari bantuan tersebut berupa beras, minyak goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden. Dugaan bansos yang dikorupsi ini terjadi pada 2020 saat penanganan pandemi Covid-19.
"Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru diputus oleh Pengadilan Tipikor. Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (25/6/2024).
Tessa menjelaskan kasus ini bersamaan dengan diusutnya kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH). Sehingga, kata dia, kasus ini tidak diusut berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan itu.
"Pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah diputus itu (perkara korupsi pengadaan bansos untuk PKH) simultan juga penyelidikan ini dimulai berjalan," jelasnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Firmansyah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Firmansyah (Kemensos RI)," ujar Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2024).
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan saksi tersebut. Namun diyakini keterangan Firmansyah penting dalam pengusutan kasus dugaan korupsi bansos presiden untuk Covid-19 di wilayah Jabotabek.
Sekadar informasi, KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar.
Jumlah kerugian ratusan miliar itu dalam tiga tahap pembagian yang ditujukan untuk warga Jabodetabek.
"Potensi kerugian negara banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan yang dikutip, Senin (1/7/2024).
Adapun modus dugaan korupsi ini berupa mengurangi kualitas dari sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi dari bantuan tersebut berupa beras, minyak goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden. Dugaan bansos yang dikorupsi ini terjadi pada 2020 saat penanganan pandemi Covid-19.
"Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru diputus oleh Pengadilan Tipikor. Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (25/6/2024).
Tessa menjelaskan kasus ini bersamaan dengan diusutnya kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH). Sehingga, kata dia, kasus ini tidak diusut berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan itu.
"Pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah diputus itu (perkara korupsi pengadaan bansos untuk PKH) simultan juga penyelidikan ini dimulai berjalan," jelasnya.
(kri)