Pengamat Kritik Posisi BW dan Denny Indrayana Masuk Tim Hukum BPN

Sabtu, 25 Mei 2019 - 15:04 WIB
Pengamat Kritik Posisi BW dan Denny Indrayana Masuk Tim Hukum BPN
Pengamat Kritik Posisi BW dan Denny Indrayana Masuk Tim Hukum BPN
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menjadi tim hukum pasangan capres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Tak hanya itu, anggota TGUPP yang menjadi tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Bambang Widjojanto (BW) juga ikut dalam struktur tim hukum pasangan capres ini.

Pengamat politik dari Lingkaran Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai, langkah keduanya menjadi tim kuasa hukum capres 02 ini perlu dipertanyakan. Terlebih, Denny Indrayana saat ini menjabat sebagai ASN, dan BW merupakan anggota TGUPP yang katanya digaji melalui duit APBD DKI Jakarta.

"Memang pendekatanya agak sulit, kalau berkaitan dengan hukum. Tapi kalau secara etik harus dipertanyakan, ini patut atau tidak," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) ini ketika dihubungi wartawan, Sabtu (25/5/2019).

Sekalipun, perkerjaan mereka saat ini merupakan pekerjaan profesional. Namun, yaitu tadi langkah kedunya tidak tepat, karena, dia mengaku mendengar bahwa seperti Bambang Widjojanto digaji pakai uang APBD DKI.
"Ini jelas tidak tepat, meski pun BW menyatakan bahwa akan menjaga netralitas dan menyebut itu kliennya, tapi semua itu ada batas-batasannya juga. Kita lihat, apakah benar mereka tidak menerima gaji dari APBD," katanya.

Ke BW, dia meminta agar bisa memperjelas statusnya. Status dia yang saat ini sebagai anggota TGUPP ini apakah murni melalui gaji belanja Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan apakah tidak menggunakan APBD DKI.

"Sebenarnya kalau BW menerima gaji nomenklaturnya itu seperti apa? Kalau dulu jamannya Ahok kan jelas tidak bisa diotak-atik, sekarang saya mendengar bahwa ini langsung dari APBD, kalau meknismenya begitu DKI harus mempertanyankan itu gaji," katanya.

Dia meminta, agar baik Pemprov DKI maupaun BW bisa menjelaskan aturannya seperti apa. Hal ini agar clear, apabila BW ingin bekerja profesional mendampingi capres 02 menggugat ke MK.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4978 seconds (0.1#10.140)