KPU Akomodir Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, PDIP Beri Reaksi Begini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ), Said Abdullah, merespons langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akomodir putusan Mahkamah Agung (MA) . Hal ini terkait batas usia calon kepala daerah 30 tahun per 1 Januari 2025.
Said tak persoalkan langkah KPU tersebut. Baginya, aturan KPU memiliki dasar hukumnya. Bila tidak, kata Said, aturan terkait syarat batas usia kepala daerah akan menimbulkan masalah batu
"Yang terpenting keputusan KPU ada dasar hukumnya, kalau tidak ada dasar hukumnya itu yang menimbulkan masalah baru, kalau itu dasar hukumnya dari MA monggo saja," kata Said kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Sebagai warga negara, kata Said, harus menaati keputusan meskipun berbentuk hukum positif. "Walaupun sejatinya mbok yo tafsirnya jangan sampai ada istilah qaul qodim dan qaul jadid. Artinya apa? Ada kemudian perkataan lama dan perkataan baru," tutur Said.
"Kalau itu terus menerus maka kepastiaan kita hukum kita akan terganggu," tandasnya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, syarat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur pilkada 2024, harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025.
Hasyim menjelaskan, terdapat tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan tersebut. Pertama, putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2. Kedua, Pada Pasal 201 Ayat (7) UU Pemilu dan ketentuan tentang Pelantikan Serentak dalam Pasal 164A UU Pilkada.
"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tsb, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," terang Hasyim.
Said tak persoalkan langkah KPU tersebut. Baginya, aturan KPU memiliki dasar hukumnya. Bila tidak, kata Said, aturan terkait syarat batas usia kepala daerah akan menimbulkan masalah batu
"Yang terpenting keputusan KPU ada dasar hukumnya, kalau tidak ada dasar hukumnya itu yang menimbulkan masalah baru, kalau itu dasar hukumnya dari MA monggo saja," kata Said kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Sebagai warga negara, kata Said, harus menaati keputusan meskipun berbentuk hukum positif. "Walaupun sejatinya mbok yo tafsirnya jangan sampai ada istilah qaul qodim dan qaul jadid. Artinya apa? Ada kemudian perkataan lama dan perkataan baru," tutur Said.
"Kalau itu terus menerus maka kepastiaan kita hukum kita akan terganggu," tandasnya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, syarat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur pilkada 2024, harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025.
Hasyim menjelaskan, terdapat tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan tersebut. Pertama, putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2. Kedua, Pada Pasal 201 Ayat (7) UU Pemilu dan ketentuan tentang Pelantikan Serentak dalam Pasal 164A UU Pilkada.
"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tsb, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," terang Hasyim.
(maf)