DPD Soroti Nasib Pekerja di Morowali, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 15:46 WIB
loading...
Anggota DPD Abdul Rachman Thaha meminta pemerintah pusat untuk memfasilitasi persoalan antara pekerja dan PT IMIP di Morowali, Sulteng. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Morowali diminta untuk menangani konflik antara pekerja dan perusahaan di PT Indonesia Morowali Industrial Pak (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah.
Seperti diketahui para pekerja di perusahaan tambang nikel itu melakukan aksi demo. Mereka menuntut agar pekerja yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja agar dipekerjakan kembali.
"Saya meminta pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten Morowali dan pemerintah pusat untuk segera turun memfasilitasi atau memediasi persoalan yang ada terjadi di perusahaan tambang nikel ini, bisa saja banyak persoalan yang perlu diselesaikan," tutur Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8/2020).
Abdul Rachman juga meminta PT IMIP tidak memberhentikan paksa pegawai secara sepihak. Indonesia adalah negara hukum. Langkah-langkah yang ditempuh harus sesuai aturan.
"Jangan korbankan warga kami, lakukan penindakan sesuai prosedur. Jika PT IMIP hanya beralasan karena situasi Covid, kami juga paham dengan keadaan sekarang, tapi kan sampai sekarang itu saya belum mendengar jika ada yang terpapar di lingkungan dalam PT IMIP. Jangan karena alasan virus Covid-19 PT IMIP ini melakukan sesuatu yang dapat merugikan tenaga kerja/buruh yang dikorbankan," kata Abdul Rachman.
Seperti diketahui para pekerja di perusahaan tambang nikel itu melakukan aksi demo. Mereka menuntut agar pekerja yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja agar dipekerjakan kembali.
"Saya meminta pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten Morowali dan pemerintah pusat untuk segera turun memfasilitasi atau memediasi persoalan yang ada terjadi di perusahaan tambang nikel ini, bisa saja banyak persoalan yang perlu diselesaikan," tutur Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8/2020).
Abdul Rachman juga meminta PT IMIP tidak memberhentikan paksa pegawai secara sepihak. Indonesia adalah negara hukum. Langkah-langkah yang ditempuh harus sesuai aturan.
"Jangan korbankan warga kami, lakukan penindakan sesuai prosedur. Jika PT IMIP hanya beralasan karena situasi Covid, kami juga paham dengan keadaan sekarang, tapi kan sampai sekarang itu saya belum mendengar jika ada yang terpapar di lingkungan dalam PT IMIP. Jangan karena alasan virus Covid-19 PT IMIP ini melakukan sesuatu yang dapat merugikan tenaga kerja/buruh yang dikorbankan," kata Abdul Rachman.
Lihat Juga :