Satgas PPDB 2024 Dibentuk Libatkan Kejaksaan dan Polri

Senin, 01 Juli 2024 - 15:32 WIB
loading...
Satgas PPDB 2024 Dibentuk...
Pemerintah membentuk Satgas PPDB 2024 dengan melibatkan unsur Kejaksaan hingga Polri. Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy telah melapor kepada Presiden Jokowi terkait pembentukan Satgas PPDB. Foto: SINDOnews/Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dengan melibatkan unsur Kejaksaan hingga Polri. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembentukan Satgas PPDB.

“Saya sedang mengajukan pengusulan agar ada Satgas PPDB yang melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan dinas-dinas terkait mulai tingkat pusat sampai daerah,” ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Cegah Pungli, KPK Awasi Ketat PPDB 2024

Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur Satgas PPDB. Adanya Keppres ini khususnya melibatkan unsur Kejaksaan hingga Kepolisian maka akan ada instrumen untuk melakukan penindakan pelanggaran PPDB.

“Sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan untuk penindakan karena dari unsur kejaksaan dan kepolisian belum terlibat, padahal kan jelas-jelas pelanggaran,” katanya.

Dia mendapatkan laporan ada ijazah palsu seolah dari luar negeri, pindah alamat, hingga menggunakan Kartu Keluarga (KK) palsu yang digunakan untuk pendaftaran PPDB.

“Kemarin saya lihat misalnya ada ijazah palsu dipakai seolah dari luar negeri, lalu pindah alamat, pakai KK palsu, dan seterusnya itu saya kira tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.

Muhadjir mendorong daerah masing-masing mempelajari kasus pelanggaran PPDB. “Masing-masing daerah harus segera mempelajari kasus sebelumnya kan ada data historis sebetulnya kasus PPDB itu. Tidak semua daerah bermasalah dan dalam satu daerah paling hanya beberapa titik saja yang bermasalah,” ungkapnya.

“Itu mestinya sejak awal harus sudah diantisipasi sehingga ada penyelesaian sehingga tidak berulang. Kalau kasusnya berulang itu berarti pemerintah daerah selama ini tidak melakukan perbaikan atas kasus sebelumnya,” sambungnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
Berita Terkini
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved