Cegah Pungli, KPK Awasi Ketat PPDB 2024
Minggu, 02 Juni 2024 - 10:11 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) . KPK memperketat pengawasan pungli dalam perhelatan PPDB 2024 dengan mengeluarkan surat edaran.
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati beralasan karena maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia tahun lalu.
Baca juga: 12 SMA Terbaik di Jakarta Pusat Berdasarkan Nilai UTBK, Rekomendasi Daftar PPDB 2024
"Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru. Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan," ujar Ipi dalam keterangan yang diterima media, Minggu (2/6/2024).
KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan. Sehingga melalui SE tersebut KPK berharap bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel.
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati beralasan karena maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia tahun lalu.
Baca juga: 12 SMA Terbaik di Jakarta Pusat Berdasarkan Nilai UTBK, Rekomendasi Daftar PPDB 2024
"Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru. Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan," ujar Ipi dalam keterangan yang diterima media, Minggu (2/6/2024).
KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan. Sehingga melalui SE tersebut KPK berharap bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel.
Lihat Juga :