Kasus Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kepulauan Meranti, KPK Sita 40 Bidang Tanah
Senin, 01 Juli 2024 - 13:22 WIB
loading...
KPK menyita 40 bidang tanah yang diduga terkait gratifikasi dan TPPU oleh eks Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 bidang tanah yang diduga terkait gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh eks Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa menyatakan, penyitaan tersebut setelah dilakukan serangkaian penyidikan pada 21-26 Juni 2024 dengan memeriksa 37 saksi. Kata dia, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh MA dan dugaan terjadinya TPPU.
"Bahwa penyidik pada periode pemeriksaan tersebut (21 s.d 26 Juni 2024) dan sampai dengan minggu depan telah dan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Dugaan Korupsi Bupati Meranti, KPK Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Tessa menyebutkan, jumlah 40 bidang tanah itu ditaksir nilainya mencapai miliaran rupiah. "Estimasi nilai dari ke 40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar," ujarnya.
Tessa menyatakan, penyitaan tersebut setelah dilakukan serangkaian penyidikan pada 21-26 Juni 2024 dengan memeriksa 37 saksi. Kata dia, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh MA dan dugaan terjadinya TPPU.
"Bahwa penyidik pada periode pemeriksaan tersebut (21 s.d 26 Juni 2024) dan sampai dengan minggu depan telah dan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Dugaan Korupsi Bupati Meranti, KPK Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Tessa menyebutkan, jumlah 40 bidang tanah itu ditaksir nilainya mencapai miliaran rupiah. "Estimasi nilai dari ke 40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar," ujarnya.
Lihat Juga :