Dugaan Korupsi Bupati Meranti, KPK Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Senin 10 April 2023. Sejumlah lokasi tersebut yakni, Kantor Bupati, Kantor Sekretaris Daerah (Sekda), Rumah Dinas Jabatan Bupati, serta Rumah Dinas Kepala BPKAD.
Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen, surat, hingga bukti elektronik yang diduga terkait kasus dugaan korupsi Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). Bukti-bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh tim penyidik dalam rangka proses penyitaan.
"Diperoleh bukti dokumen, surat, dan bukti elektronik. Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/4/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepuasan Meranti, Fitria Nengsih; serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.
Kasus kedua, yakni terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah, PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.
Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen, surat, hingga bukti elektronik yang diduga terkait kasus dugaan korupsi Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). Bukti-bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh tim penyidik dalam rangka proses penyitaan.
"Diperoleh bukti dokumen, surat, dan bukti elektronik. Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/4/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepuasan Meranti, Fitria Nengsih; serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.
Kasus kedua, yakni terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah, PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.
Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(maf)