Kasus Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kepulauan Meranti, KPK Sita 40 Bidang Tanah

Senin, 01 Juli 2024 - 13:22 WIB
loading...
A A A
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (MA) sebagai tersangka pada tahun 2023. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA).

Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.

Kasus kedua, terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan kepala cabang perusahaan travel tersebut.

Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepulauan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1460 seconds (0.1#10.140)
pixels