MA Putuskan Hapus Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Mulus Kaesang Maju Pilgub Jakarta?

Kamis, 30 Mei 2024 - 15:53 WIB
loading...
MA Putuskan Hapus Usia...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditemani putra bungsunya, Kaesang Pangarep menyaksikan balapan mobil mainan yang tengah berlangsung di Plaza Ambarrukmo, Sabtu (27/1/2024) malam. Foto/Setpres
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dinilai memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju ke Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Sebab, usia Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu masih 29 tahun saat ini.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.

MA mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah (cakada). Sehingga, usia bakal cakada dihitung saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif. Sedangkan dalam PKPU 9/2020 tersebut, usia bakal cakada dihitung saat penetapan calon tersebut sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga: MA Kabulkan Permohonan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut

Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah berpendapat bahwa situasi sekarang mudah diprediksi. Dedi menuturkan, agresifnya Jokowi membangun kekuasaan keluarga, sejak skandal Gibran Rakabuming Raka lolos syarat cawapres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) era kepemimpinan Anwar Usman, hingga sekarang dalam skema pilgub.

Baca juga: Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?

“Keputusan ini bisa saja pintu masuk skenario loloskan Kaesang untuk kontestasi di Jakarta, dan seperti yang sudah terjadi, proses penyelenggaraan pilkada pun potensial akan kembali riuh serta penuh skandal mereplikasi pilpres,” kata Dedi kepada SINDOnews, Kamis (30/5/2024).

“Terlebih, koalisi Gerindra yang potensial akan kembali bersama sebagaimana di pilpres, juga tidak miliki tokoh kuat, PAN dan Golkar bahkan tidak punya kans untuk usung kandidat utama,” pungkas Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) ini.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
Mantan Pimpinan KPK...
Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
MA Bakal Pakai Robot...
MA Bakal Pakai Robot Tunjuk Majelis Hakim Buntut Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng
Putusan Djuyamto Cs...
Putusan Djuyamto Cs terkait Korupsi Minyak Goreng Bakal Diadili di Kasasi
MA Bentuk Satgassus...
MA Bentuk Satgassus Imbas 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara CPO
Riwayat Pendidikan Kaesang...
Riwayat Pendidikan Kaesang Pangarep, Putra Bungsu Jokowi yang Juga Ketua Umum PSI
Pemkot Kediri Meralat...
Pemkot Kediri Meralat Jabatan Kaesang Pangarep, Ini Alasannya
MA Inggris Putuskan...
MA Inggris Putuskan Wanita Adalah Perempuan dari Lahir, Pukulan Telak bagi LGBT
Rekomendasi
Perajin Patung Relief...
Perajin Patung Relief Kawasan Gasblock PGN Karangrejo Makin Cuan di Suadesa Festival 2025
AS dan China Sepakat...
AS dan China Sepakat Hentikan Gencatan Perang Dagang selama 90 Hari
Laporkan Dedi Mulyadi...
Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM Terkait Program Barak Militer, Warga Babelan: Melanggar Hak Asasi
Berita Terkini
Cetak Kader Ideologis...
Cetak Kader Ideologis dan Tangguh, DPP PKB Gelar Pendidikan Instruktur PKPB
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Menekraf Percaya FSAI...
Menekraf Percaya FSAI Jadi Wadah Promosi Budaya Indonesia-Australia
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
Mengelola Komunikasi...
Mengelola Komunikasi Publik Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
Infografis
Resmi, RUU Daerah Khusus...
Resmi, RUU Daerah Khusus Jakarta Menjadi Undang-Undang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved