MA Putuskan Hapus Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Mulus Kaesang Maju Pilgub Jakarta?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dinilai memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju ke Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Sebab, usia Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu masih 29 tahun saat ini.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
MA mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah (cakada). Sehingga, usia bakal cakada dihitung saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif. Sedangkan dalam PKPU 9/2020 tersebut, usia bakal cakada dihitung saat penetapan calon tersebut sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah berpendapat bahwa situasi sekarang mudah diprediksi. Dedi menuturkan, agresifnya Jokowi membangun kekuasaan keluarga, sejak skandal Gibran Rakabuming Raka lolos syarat cawapres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) era kepemimpinan Anwar Usman, hingga sekarang dalam skema pilgub.
“Keputusan ini bisa saja pintu masuk skenario loloskan Kaesang untuk kontestasi di Jakarta, dan seperti yang sudah terjadi, proses penyelenggaraan pilkada pun potensial akan kembali riuh serta penuh skandal mereplikasi pilpres,” kata Dedi kepada SINDOnews, Kamis (30/5/2024).
“Terlebih, koalisi Gerindra yang potensial akan kembali bersama sebagaimana di pilpres, juga tidak miliki tokoh kuat, PAN dan Golkar bahkan tidak punya kans untuk usung kandidat utama,” pungkas Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) ini.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
MA mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah (cakada). Sehingga, usia bakal cakada dihitung saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif. Sedangkan dalam PKPU 9/2020 tersebut, usia bakal cakada dihitung saat penetapan calon tersebut sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah berpendapat bahwa situasi sekarang mudah diprediksi. Dedi menuturkan, agresifnya Jokowi membangun kekuasaan keluarga, sejak skandal Gibran Rakabuming Raka lolos syarat cawapres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) era kepemimpinan Anwar Usman, hingga sekarang dalam skema pilgub.
“Keputusan ini bisa saja pintu masuk skenario loloskan Kaesang untuk kontestasi di Jakarta, dan seperti yang sudah terjadi, proses penyelenggaraan pilkada pun potensial akan kembali riuh serta penuh skandal mereplikasi pilpres,” kata Dedi kepada SINDOnews, Kamis (30/5/2024).
“Terlebih, koalisi Gerindra yang potensial akan kembali bersama sebagaimana di pilpres, juga tidak miliki tokoh kuat, PAN dan Golkar bahkan tidak punya kans untuk usung kandidat utama,” pungkas Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) ini.
(rca)