MA Putuskan Hapus Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Mulus Kaesang Maju Pilgub Jakarta?
Kamis, 30 Mei 2024 - 15:53 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditemani putra bungsunya, Kaesang Pangarep menyaksikan balapan mobil mainan yang tengah berlangsung di Plaza Ambarrukmo, Sabtu (27/1/2024) malam. Foto/Setpres
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dinilai memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju ke Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Sebab, usia Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu masih 29 tahun saat ini.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
MA mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah (cakada). Sehingga, usia bakal cakada dihitung saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif. Sedangkan dalam PKPU 9/2020 tersebut, usia bakal cakada dihitung saat penetapan calon tersebut sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga: MA Kabulkan Permohonan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut
Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah berpendapat bahwa situasi sekarang mudah diprediksi. Dedi menuturkan, agresifnya Jokowi membangun kekuasaan keluarga, sejak skandal Gibran Rakabuming Raka lolos syarat cawapres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) era kepemimpinan Anwar Usman, hingga sekarang dalam skema pilgub.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
MA mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah (cakada). Sehingga, usia bakal cakada dihitung saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif. Sedangkan dalam PKPU 9/2020 tersebut, usia bakal cakada dihitung saat penetapan calon tersebut sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga: MA Kabulkan Permohonan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut
Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah berpendapat bahwa situasi sekarang mudah diprediksi. Dedi menuturkan, agresifnya Jokowi membangun kekuasaan keluarga, sejak skandal Gibran Rakabuming Raka lolos syarat cawapres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) era kepemimpinan Anwar Usman, hingga sekarang dalam skema pilgub.
Lihat Juga :