Memahami Target Kerja Sama Pertahanan Indonesia
Senin, 01 Juli 2024 - 05:06 WIB
loading...
A
A
A
Kehadiran negara, dalam hal ini Indonesia, sudah jelas di antaranya adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah. Amanat ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Untuk tujuan inilah, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memperkuat pertahanan dengan segala cara agar negara memiliki kapasitas melindungi negara dan rakyatnya.
Dalam konteks kerja sama pertahanan, ada dua variabel yang harus dipahami, yakni kerja sama dengan negara lain atau komunitas internasional atau hubungan internasional, dan pertahanan negara. Untuk hubungan internasional, lazimnya dilakukan untuk menjaga perdamaian dunia dan keamanan internasional.
Selain itu, hubungan internasional juga diarahkan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam bidang politik, ekonomi dan sosial budaya. Sesuai Pasal 2 UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, hubungan luar negeri berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, yang diselenggarakan sesuai dengan politik luar negeri, peraturan perundang-undangan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional.
Disebutkan dalam Pasal 4, politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif demi kepentingan nasional yang dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, tetapi juga teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes.
Sedangkan UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mendefinisikan sebagai segala usaha untuk mempertahanankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Upaya pengembangan sistem pertahanan negara sangat erat kaitannya dengan sumber daya strategis pertahanan yang terdiri atas anggaran pertahanan, infrastruktur militer, postur pertahanan, industri pertahanan, serta kemampuan logistik pertahanan.
Dalam konstitusi juga digariskan, pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memerhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Pada momen di depan DPR, Menlu Retno Marsudi juga menegaskan, kerja sama pertahanan akan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip yang dipegang Indonesia, antara lain politik luar negeri bebas aktif. Dia juga menandaskan, kerja sama ini bukan merupakan pakta pertahanan atau aliansi militer namun penguatan kerja sama dan confidence building Measures dalam rangka turut menjaga integritas wilayah republik Indonesia dan memperkuat pertahanan serta dalam rangka ikut menjaga perdamaian dunia.
Prancis Sebagai Contoh Sukses
Kerja sama pertahanan yang dilakukan Indonesia bukan hanya dilakukan dengan Brasil, Prancis, Kamboja, India dan Uni Emirat Arab. Sebelumnya, negeri ini juga telah melakukan kerja sama pertahanan dengan banyak negara seperti Singapura, China, dan Korea Selatan. Sejauh ini, kerja sama yang dilakukan mengarah pada hubungan bilateral, bukan dalam bentuk aliansi semisal AUKUS.
baca juga: Menhan Prabowo-PM Singapura Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan
Bila ditelusuri, kerja sama pertahanan dilakukan dengan tujuan strategis tertentu dan mempertemukan kepentingan atau national interest kedua belah pihak, dalam hal ini antara Indonesia dengan negara mitra. Kepentingan dimaksud adalah memperkuat kerja sama pertahanan, yang pada dinamikanya bersangkut-paut dengan kepentingan ekonomi.
Semisal dengan Prancis. Kerja sama pertahanan dengan negara tersebut menapak sejarah saat Menhan Prabowo Subianto berkunjung ke Paris untuk memenuhi undangan Menhan Perancis Florence Parly, pada 2021 silam, untuk menandatangani perjanjian kerja sama di bidang pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA).
Perjanjian kerja sama tersebut disaksikan Dubes RI untuk Prancis Arrmanatha Nasir serta Atase Pertahanan RI dan Asisten Khusus Menhan, di kantor Kementerian Pertahanan Prancis. Pembentukankerja sama itu sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang digelar pada Januari 2020. DCA bukan hanya menjadi menjadi payung kerja sama pertahanan, tetapi juga memperkokoh kemitraan strategis kedua negara yang ditandatangani sejak 2011.
Perjanjian kerja sama pertahanan ini di antaranya meliputi bidang intelijen, pelatihan dan pendidikan militer, ilmu pengetahuan dan teknologi, industri pertahanan, kerjasama pasukan pemelihara perdamaian, pemberantasan terorisme serta pengembangan dan penelitian industri pertahanan termasuk produksi bersama.
Dalam konteks kerja sama pertahanan, ada dua variabel yang harus dipahami, yakni kerja sama dengan negara lain atau komunitas internasional atau hubungan internasional, dan pertahanan negara. Untuk hubungan internasional, lazimnya dilakukan untuk menjaga perdamaian dunia dan keamanan internasional.
Selain itu, hubungan internasional juga diarahkan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam bidang politik, ekonomi dan sosial budaya. Sesuai Pasal 2 UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, hubungan luar negeri berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, yang diselenggarakan sesuai dengan politik luar negeri, peraturan perundang-undangan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional.
Disebutkan dalam Pasal 4, politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif demi kepentingan nasional yang dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, tetapi juga teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes.
Sedangkan UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mendefinisikan sebagai segala usaha untuk mempertahanankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Upaya pengembangan sistem pertahanan negara sangat erat kaitannya dengan sumber daya strategis pertahanan yang terdiri atas anggaran pertahanan, infrastruktur militer, postur pertahanan, industri pertahanan, serta kemampuan logistik pertahanan.
Dalam konstitusi juga digariskan, pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memerhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Pada momen di depan DPR, Menlu Retno Marsudi juga menegaskan, kerja sama pertahanan akan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip yang dipegang Indonesia, antara lain politik luar negeri bebas aktif. Dia juga menandaskan, kerja sama ini bukan merupakan pakta pertahanan atau aliansi militer namun penguatan kerja sama dan confidence building Measures dalam rangka turut menjaga integritas wilayah republik Indonesia dan memperkuat pertahanan serta dalam rangka ikut menjaga perdamaian dunia.
Prancis Sebagai Contoh Sukses
Kerja sama pertahanan yang dilakukan Indonesia bukan hanya dilakukan dengan Brasil, Prancis, Kamboja, India dan Uni Emirat Arab. Sebelumnya, negeri ini juga telah melakukan kerja sama pertahanan dengan banyak negara seperti Singapura, China, dan Korea Selatan. Sejauh ini, kerja sama yang dilakukan mengarah pada hubungan bilateral, bukan dalam bentuk aliansi semisal AUKUS.
baca juga: Menhan Prabowo-PM Singapura Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan
Bila ditelusuri, kerja sama pertahanan dilakukan dengan tujuan strategis tertentu dan mempertemukan kepentingan atau national interest kedua belah pihak, dalam hal ini antara Indonesia dengan negara mitra. Kepentingan dimaksud adalah memperkuat kerja sama pertahanan, yang pada dinamikanya bersangkut-paut dengan kepentingan ekonomi.
Semisal dengan Prancis. Kerja sama pertahanan dengan negara tersebut menapak sejarah saat Menhan Prabowo Subianto berkunjung ke Paris untuk memenuhi undangan Menhan Perancis Florence Parly, pada 2021 silam, untuk menandatangani perjanjian kerja sama di bidang pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA).
Perjanjian kerja sama tersebut disaksikan Dubes RI untuk Prancis Arrmanatha Nasir serta Atase Pertahanan RI dan Asisten Khusus Menhan, di kantor Kementerian Pertahanan Prancis. Pembentukankerja sama itu sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang digelar pada Januari 2020. DCA bukan hanya menjadi menjadi payung kerja sama pertahanan, tetapi juga memperkokoh kemitraan strategis kedua negara yang ditandatangani sejak 2011.
Perjanjian kerja sama pertahanan ini di antaranya meliputi bidang intelijen, pelatihan dan pendidikan militer, ilmu pengetahuan dan teknologi, industri pertahanan, kerjasama pasukan pemelihara perdamaian, pemberantasan terorisme serta pengembangan dan penelitian industri pertahanan termasuk produksi bersama.
Lihat Juga :