Warning, Memalsukan Data Kartu Prakerja Bisa Dipidana

Jum'at, 01 Mei 2020 - 18:00 WIB
loading...
Warning, Memalsukan...
Kejujuran dalam pengisian data diri saat pendaftaran program Kartu Prakerja merupakan hal penting. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejujuran dalam pengisian data diri saat pendaftaran program Kartu Prakerja merupakan hal penting. Hal itu terkait kepentingan menjaga program tersebut tepat sasaran. Karena itu memanipulasi data diri dalam pendaftaran bisa dijerat pidana.

Ahli hukum pidana Universitas Al Azhar Prof Suparji Ahmad menilai, orang yang mendaftar program Kartu Prakerja dan memalsukan identitas merupakan pelanggaran hukum.

"Jika ada orang yang mengisi identitas yang tidak sesuai dengan dokumen persyaratan, dalam hal ini Kartu Prakerja, maka sudah masuk pelanggaran hukum. Misalkan dalam formulir tersebut mengatakan, dia adalah korban PHK, padahal bukan, maka ada unsur pidana dalam perbuatannya," kata Suparji, Jumat (1/5/2020).

Pernyataan Suparji ini menanggapi beredarnya tulisan atas nama Agustinus Edy Kristianto Edy di laman FB yang kemudian viral. Dalam tulisannya, Agustinus secara tidak langsung mengaku mengisi data yang diduga tidak sesuai fakta untuk mendaftar Kartu Prakerja.

(Baca juga: Lima Lembaga Ini Diminta Awasi Pelaksanaan Program Kartu Prakerja)

Menurut Suparji, orang yang memalsukan identitas bisa dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun. "Jika memenuhi unsurnya, para pendaftar Kartu Prakerja yang memalsukan dokumen bisa dikenakan Pasal 263 KUHP," ujarnya.

Lebih lanjut Suparji mengatakan, hal yang paling buruk adalah orang yang memalsukan data tersebut mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan. Masalah pemalsuan data peserta Kartu Prakerja ini juga menjadi masukan penting bagi pihak pelaksana program Kartu Prakerja agar segera berbenah.

Khususnya kata dia, terkait registrasi dan verifikasi data para pendaftar program tersebut. "Ya ini harus dibenahi bagaimana pun juga pemalsuan ini terjadi karena proses registrasi yang mungkin kurang ketat jadi bisa dimanfaatkan orang lain dengan tujuan lain," pungkasnya.

Sementara itu, pakar kebijakan publik Fajar Arif Budiman menilai, perbuatan Agustinus tidak dapat dibenarkan secara etika publik. Menurut Fajar, meski Agustinus bermaksud ingin memberikan kritik terhadap program Kartu Prakerja. Tapi secara etis yang dilakukannya kurang tepat.

"Memberikan kritik boleh tapi jangan sampai tendensius dan melakukan pelanggaran dengan memalsukan identitas. Hal itu juga tidak dapat dibenarkan. Kesannya motifnya jadi eksistensi pribadi," jelasnya.

Alumni Universitas Padjajaran itu menilai, tindakan tersebut telah mengambil hak orang lain dengan mendaftar Kartu Prakerja. Fajar mengatakan, Kartu Prakerja pada dasarnya untuk masyarakat yang belum memiliki pekerjaan, khususnya masyarakat yang terkena PHK karena imbas dari Pandemi Covid-19.

"Apa yang dilakukan Agustinus tidak layak, mestinya kan kondisi dirinya tidak termasuk target penerima kartu prakerja, tapi tetap memalsukan data diri. Dia sudah mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan," pungkas Fajar.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Berita Terkini
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved