Warning, Memalsukan Data Kartu Prakerja Bisa Dipidana

Jum'at, 01 Mei 2020 - 18:00 WIB
loading...
A A A
Khususnya kata dia, terkait registrasi dan verifikasi data para pendaftar program tersebut. "Ya ini harus dibenahi bagaimana pun juga pemalsuan ini terjadi karena proses registrasi yang mungkin kurang ketat jadi bisa dimanfaatkan orang lain dengan tujuan lain," pungkasnya.

Sementara itu, pakar kebijakan publik Fajar Arif Budiman menilai, perbuatan Agustinus tidak dapat dibenarkan secara etika publik. Menurut Fajar, meski Agustinus bermaksud ingin memberikan kritik terhadap program Kartu Prakerja. Tapi secara etis yang dilakukannya kurang tepat.

"Memberikan kritik boleh tapi jangan sampai tendensius dan melakukan pelanggaran dengan memalsukan identitas. Hal itu juga tidak dapat dibenarkan. Kesannya motifnya jadi eksistensi pribadi," jelasnya.

Alumni Universitas Padjajaran itu menilai, tindakan tersebut telah mengambil hak orang lain dengan mendaftar Kartu Prakerja. Fajar mengatakan, Kartu Prakerja pada dasarnya untuk masyarakat yang belum memiliki pekerjaan, khususnya masyarakat yang terkena PHK karena imbas dari Pandemi Covid-19.

"Apa yang dilakukan Agustinus tidak layak, mestinya kan kondisi dirinya tidak termasuk target penerima kartu prakerja, tapi tetap memalsukan data diri. Dia sudah mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan," pungkas Fajar.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Kemenangan Besar bagi Riyadh
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved