Warning, Memalsukan Data Kartu Prakerja Bisa Dipidana

Jum'at, 01 Mei 2020 - 18:00 WIB
loading...
Warning, Memalsukan...
Kejujuran dalam pengisian data diri saat pendaftaran program Kartu Prakerja merupakan hal penting. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejujuran dalam pengisian data diri saat pendaftaran program Kartu Prakerja merupakan hal penting. Hal itu terkait kepentingan menjaga program tersebut tepat sasaran. Karena itu memanipulasi data diri dalam pendaftaran bisa dijerat pidana.

Ahli hukum pidana Universitas Al Azhar Prof Suparji Ahmad menilai, orang yang mendaftar program Kartu Prakerja dan memalsukan identitas merupakan pelanggaran hukum.

"Jika ada orang yang mengisi identitas yang tidak sesuai dengan dokumen persyaratan, dalam hal ini Kartu Prakerja, maka sudah masuk pelanggaran hukum. Misalkan dalam formulir tersebut mengatakan, dia adalah korban PHK, padahal bukan, maka ada unsur pidana dalam perbuatannya," kata Suparji, Jumat (1/5/2020).

Pernyataan Suparji ini menanggapi beredarnya tulisan atas nama Agustinus Edy Kristianto Edy di laman FB yang kemudian viral. Dalam tulisannya, Agustinus secara tidak langsung mengaku mengisi data yang diduga tidak sesuai fakta untuk mendaftar Kartu Prakerja.

(Baca juga: Lima Lembaga Ini Diminta Awasi Pelaksanaan Program Kartu Prakerja)

Menurut Suparji, orang yang memalsukan identitas bisa dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun. "Jika memenuhi unsurnya, para pendaftar Kartu Prakerja yang memalsukan dokumen bisa dikenakan Pasal 263 KUHP," ujarnya.

Lebih lanjut Suparji mengatakan, hal yang paling buruk adalah orang yang memalsukan data tersebut mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan. Masalah pemalsuan data peserta Kartu Prakerja ini juga menjadi masukan penting bagi pihak pelaksana program Kartu Prakerja agar segera berbenah.

Khususnya kata dia, terkait registrasi dan verifikasi data para pendaftar program tersebut. "Ya ini harus dibenahi bagaimana pun juga pemalsuan ini terjadi karena proses registrasi yang mungkin kurang ketat jadi bisa dimanfaatkan orang lain dengan tujuan lain," pungkasnya.

Sementara itu, pakar kebijakan publik Fajar Arif Budiman menilai, perbuatan Agustinus tidak dapat dibenarkan secara etika publik. Menurut Fajar, meski Agustinus bermaksud ingin memberikan kritik terhadap program Kartu Prakerja. Tapi secara etis yang dilakukannya kurang tepat.

"Memberikan kritik boleh tapi jangan sampai tendensius dan melakukan pelanggaran dengan memalsukan identitas. Hal itu juga tidak dapat dibenarkan. Kesannya motifnya jadi eksistensi pribadi," jelasnya.

Alumni Universitas Padjajaran itu menilai, tindakan tersebut telah mengambil hak orang lain dengan mendaftar Kartu Prakerja. Fajar mengatakan, Kartu Prakerja pada dasarnya untuk masyarakat yang belum memiliki pekerjaan, khususnya masyarakat yang terkena PHK karena imbas dari Pandemi Covid-19.

"Apa yang dilakukan Agustinus tidak layak, mestinya kan kondisi dirinya tidak termasuk target penerima kartu prakerja, tapi tetap memalsukan data diri. Dia sudah mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan," pungkas Fajar.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2066 seconds (0.1#10.140)