2 Mantan Anak Buah Syahrul Yasin Limpo Dituntut 6 Tahun Penjara
Jum'at, 28 Juni 2024 - 18:12 WIB
loading...
A
A
A
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak beterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," terang JPU.
Sementara hal meringankan, JPU menyampaikan bahwa Hatta dianggap tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya. Sedangkan hal memberatkan, JPU menilai Kasdi Subagyono merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah.
Kemudian, Kasdi juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materil," tandasnya.
Adapun susunan JPU KPK yang melayangkan tuntutan kepada SYL ialah Ikhsan Fernandi, Meyer Simanjuntak, Muhammad Hadi, Fengki Indra, Masmudi, dan Ricard Marpaung. Sekadar informasi, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
JPU meyakini SYL melakukan perbuatan lancung bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.
Sementara hal meringankan, JPU menyampaikan bahwa Hatta dianggap tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya. Sedangkan hal memberatkan, JPU menilai Kasdi Subagyono merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah.
Kemudian, Kasdi juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materil," tandasnya.
Adapun susunan JPU KPK yang melayangkan tuntutan kepada SYL ialah Ikhsan Fernandi, Meyer Simanjuntak, Muhammad Hadi, Fengki Indra, Masmudi, dan Ricard Marpaung. Sekadar informasi, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
JPU meyakini SYL melakukan perbuatan lancung bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.
(rca)
Lihat Juga :