Hak Cipta dan Kemiripan Visual di Era Digital
Kamis, 27 Juni 2024 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Para Stakeholder dan masyarakat apabila mengetahui ada konten visual yang sangat mirip dengan konten lain. Stakholder dan masyarakat berhak melakukan penutupan, mensomasi, atau melarang dijiplaknya suatu karya adalah pemilik atau pemegang hak cipta sendiri. Hal ini sesuai dengan pasal 120 UU Hak Cipta.
Masyarakat pertama-tama bisa melaporkan karya ke platform agar konten penjiplak di suspend. Netizen juga bisa memberi tahu pemilik karya asli atau pemegang kuasa hak cipta untuk membuat pengaduan ke DJKI.
“Jika kontennya tidak diturunkan oleh penjiplak dan platform media sosial, pemegang hak bisa minta rekomendasi ke DJKI agar Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup situs atau menurunkan konten yang bersangkutan,” katanya.
Masyarakat pertama-tama bisa melaporkan karya ke platform agar konten penjiplak di suspend. Netizen juga bisa memberi tahu pemilik karya asli atau pemegang kuasa hak cipta untuk membuat pengaduan ke DJKI.
“Jika kontennya tidak diturunkan oleh penjiplak dan platform media sosial, pemegang hak bisa minta rekomendasi ke DJKI agar Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup situs atau menurunkan konten yang bersangkutan,” katanya.
(ars)
Lihat Juga :