Kemelut Ekonomi dan Keberlanjutan Perlindungan Sosial

Rabu, 26 Juni 2024 - 10:51 WIB
loading...
A A A
Kini, ketika ekonomi dunia megap-megap, makin banyak industri manufaktur lokal berjatuhan. Putus Hubungan Kerja (PHK) merajalela. Mereka yang bergiat di industri tekstil, alas kaki, serta makanan-minuman banyak kehilangan pekerjaan. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) dalam rilisnya pada awal Juni 2024 menyatakan, sudah ada 100.000 pekerja industri padat karya mengalami PHK hingga medio 2024 ini.

PHK juga terjadi di industri teknologi informasi, media, dan e-commerce. Bahkan, sentimen negatif dari kisruh timur tengah ternyata juga bisa menyebabkan banyaknya PHK di industri restoran cepat saji. Alhasil, gelombang PHK yang sudah ada sejak pandemi masih berlanjut hingga sekarang.

Pada 2020, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, jumlah pekerja formal yang terkena PHK ada 386.877 orang. Pada 2021, angkanya menurun jadi 127.085 orang. Pada 2022, pekerja ter-PHK ada 25.114 orang. Pada 2023 naik lagi menjadi 60.000 orang, dan sepertinya akan terus meningkat di tahun ini.

baca juga: Menguji Ketangguhan Ekonomi Indonesia

Pemerintahan sekarang, dan pemerintahan baru yang akan bekerja mulai Oktober mendatang harus sigap mengatasi masalah ini. Gelombang besar PHK dapat memicu ketidakstabilan politik. Kesejahteraan sudah pasti terpangkas. PHK yang tak teratasi dapat menyebabkan masalah psikologis, sosial, dan ekonomi yang serius, seperti meningkatnya kemiskinan, ketidakamanan pangan, konflik sosial, kejiwaan, atau kriminalitas.

Kalau sudah begini, perlindungan sosial bagi mereka mutlak harus disiapkan. Bank Dunia (2012) menyebutkan bahwa perlindungan sosial mencakup jaring pengaman sosial, investasi pada sumber daya manusia, serta upaya-upaya penanggulangan pemisahan sosial.

Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sekitar Rp496,9 triliun- Rp513 triliun untuk tahun 2025. Namun, perlindungan sosial itu umunnya diberikan bagi masyarakat miskin. Basri, Hanna, dan Olken (2022) menyatakan, perlindungan sosial perlu diperluas kepada masyarakat menengah bawah, terutama pekerja korban PHK.

Bahkan, perlindungan sosial mesti dianggarkan tidak hanya bagi mereka yang sudah terkena PHK, tapi bagi ratusan ribu pekerja lain yang terancam pemecatan. Apalagi, skema pesangon saat ini, berdasarkan UU Cipta Kerja, menjadi sangat kecil dibandingkan skema berdasarkan regulasi sebelumnya.

Program Kartu Prakerja layak dilanjutkan. Presiden (terpilih) Prabowo Subianto perlu membaca laporan Mugijayani dkk (2022) bersama Rumah Riset Presisi Indonesia yang menyatakan bahwa program Kartu Prakerja terbukti bisa meningkatkan kompetensi, produktivitas, daya saing, dan keterampilan kewirausahaan penerima manfaat. Mereka juga bisa meningkatkan pendapatan, meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan, atau mendirikan bisnis baru sehingga dapat menciptakan multiplier effect pada penciptaan lapangan kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Refleksi 109 Tahun,...
Refleksi 109 Tahun, Generasi Muda Diminta Telaah Gagasan Prof. Soemitro Djojohadikusumo
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Rekomendasi
Mac and Cheese Kian...
Mac and Cheese Kian Digemari Anak Muda, Macaroni Holic Hadirkan Rasa Creamy ala Kafe
RCTI Rilis Sinetron...
RCTI Rilis Sinetron 'Terlanjur Mencintaimu', Chicco Jerikho dan Marsha Aruan Siap Bikin Baper
PBB Perkirakan Pembersihan...
PBB Perkirakan Pembersihan Puing-puing Gaza Perlu Waktu Lebih dari 140 Tahun
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved