Wujudkan Tata Kelola Birokrasi yang Efisien, 23 LNS Telah Diintegrasikan

Sabtu, 11 Mei 2019 - 23:53 WIB
Wujudkan Tata Kelola Birokrasi yang Efisien, 23 LNS Telah Diintegrasikan
Wujudkan Tata Kelola Birokrasi yang Efisien, 23 LNS Telah Diintegrasikan
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan sebanyak 23 Lembaga Non Struktural (LNS) telah diintegrasikan ke kementerian atau lembaga lain.

Menteri PAN-RB, Syafruddin mengatakan, dalam kurun waktu empat tahun terakhir pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola menjadi lebih efisien dan efektif. Hal tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan LNS yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.

Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ada efisiensi lembaga-lembaga yang dianggap kurang efisien dan efektif terhadap berjalannya tata kelola pemerintahan. "Ada sebanyak 23 lembaga yang telah diintegrasikan, artinya disatukan dalam kementerian atau lembaga lain,” kata Syafruddin di Jakarta, pada Sabtu (11/5/2019).

Syafrudin menuturkan, dari 23 LNS yang diintegrasikan, kondisi lembaga saat ini sudah lebih efektif, namun demikian pihaknya masih terus melakukan pengkajian terhadap keberadaan LNS yang kemungkinan dapat diintegrasikan dengan kementerian/lembaga lain.

"Karena memang LNS yang telah diintegrasikan memiliki tugas dan fungsi yang hampir sama dengan kementerian/lembaga lainnya, sehingga memiliki kewenangan yang tumpang tindih," tuturnya.

Syafruddin berharap melalui penginterasian tersebut, tata kelola pemerintah dapat lebih efisien serta dapat mewujudkan pemerintahan yang sehat. Mantan Wakapolri ini menyampaikan jika lembaga pengawasan merupakan lembaga yang jumlahnya terlalu banyak, dimana pada setiap lembaga memiliki pengawasan masing-masing.

"Begitu halnya dengan lembaga riset yang berjumlah banyak juga. Ke depan lembaga riset dan pengawasan akan diefisienkan di bawah suatu kementerian atau lembaga tersendiri," ujarnya.

Menurutnya, banyaknya jumlah lembaga memiliki dampak pada jangkauan pengawasan, efisiensi kinerja, dan efisiensi anggaran. Dengan upaya integrasi lembaga diharapkan dampak tersebut berkurang.

Disamping itu, beban anggaran dan pekerjaan menjadi lebih ringan, birokrasi sebelumnya panjang dan berbelit berubah menjadi birokrasi yang mudah.
"Sesuai Peraturan Presiden No.95/2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, kita akan menerapkan e-Goverment, dan ini sudah dimulai. Tidak ada lagi izin panjang, kalau nanti instansi pusat dan daerah telah terkoneksi karena menerapkan SPBE. Tentu secara otomtis perizinan dan birokrasi akan menjadi pendek,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3517 seconds (0.1#10.140)