Alasan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim

Rabu, 26 Juni 2024 - 07:13 WIB
loading...
Alasan Keluarga Terpidana...
Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 resmi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan beberapa tahun lalu. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 resmi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan beberapa tahun lalu. Saat kasus tersebut terjadi, Pasren adalah Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Adapun laporan itu telah teregister dalam nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024, dengan pelapor atas nama Aminah, perwakilan dari keluarga para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.

“Atas nama keluarga terpidana yang diwakili Ibu Aminah. LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah,” kata pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/6/2024) malam.

Baca juga: Ketua RT yang Diduga Beri Keterangan Palsu dalam BAP Kasus Vina Cirebon Dilaporkan Mabes Polri



Rully mengungkapkan, alasan pelaporan tersebut karena dari keterangan Ketua RT telah membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman terseret dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat dari tetangganya. Bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren. Tapi dalam kesaksian, Pak Pasren bilang tidak ada katanya,” katanya.

Keterangan Ketua RT Pasren, kata Rully, juga merugikan para keluarga. Terlebih pernyataan-pernyataannya yang menyebut enam keluarga terpidana sempat meminta RT Pasren mengubah keterangan.

“Itu semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Kejagung Musnahkan 14...
Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan KW Milik Terpidana Jimmy Sutopo
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
4 Kombes Digeser Jadi...
4 Kombes Digeser Jadi Dirreskrimum Polda pada Mutasi Mei 2026, Ada Wadirtipidter Bareskrim Polri
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, 11 Orang Dapat Hadiah Timah Panas di Kaki
Rekomendasi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Berita Terkini
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved