Alasan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim
Rabu, 26 Juni 2024 - 07:13 WIB
loading...
A
A
A
Rully mengungkapkan, alasan pelaporan tersebut karena dari keterangan Ketua RT telah membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman terseret dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat dari tetangganya. Bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren. Tapi dalam kesaksian, Pak Pasren bilang tidak ada katanya,” katanya.
Keterangan Ketua RT Pasren, kata Rully, juga merugikan para keluarga. Terlebih pernyataan-pernyataannya yang menyebut enam keluarga terpidana sempat meminta RT Pasren mengubah keterangan.
“Itu semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan,” pungkasnya.
“Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat dari tetangganya. Bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren. Tapi dalam kesaksian, Pak Pasren bilang tidak ada katanya,” katanya.
Keterangan Ketua RT Pasren, kata Rully, juga merugikan para keluarga. Terlebih pernyataan-pernyataannya yang menyebut enam keluarga terpidana sempat meminta RT Pasren mengubah keterangan.
“Itu semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :