Cium Bau Anyir Bebasnya Gazalba Saleh, KPK Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY dan Bawas MA
loading...
A
A
A
"Kami sepakat dengan pertimbangan dimaksud karena terlebih lagi pada saat yang bersamaan sebenarnya majelis hakim pada Pengadilan tipikor bukan pada Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat saja, Pengadilan Tipikor lain juga sedang menyidangkan perkara tipikor yang dilimpahkan KPK," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024).
Dalam perkara KPK lainnya, kata Nawawi, tidak diperlukan syarat surat pendelegasiaan dalam menyidangkan perkara. Hal ini jauh berbeda dengan persidangan yang berjalan dengan terdakwa Gazalba.
"Bagaimana mungkin ada prosedur yang berbeda di dalam perkara lain ada persyaratan tentang surat pendelegasian segala macam," tuturnya.
Lihat Juga: Bukan Kritisi Nurul Ghufron, Tia Rahmania PDIP Dipecat karena Penggelembungan Suara di Pileg 2024
Dalam perkara KPK lainnya, kata Nawawi, tidak diperlukan syarat surat pendelegasiaan dalam menyidangkan perkara. Hal ini jauh berbeda dengan persidangan yang berjalan dengan terdakwa Gazalba.
"Bagaimana mungkin ada prosedur yang berbeda di dalam perkara lain ada persyaratan tentang surat pendelegasian segala macam," tuturnya.
Lihat Juga: Bukan Kritisi Nurul Ghufron, Tia Rahmania PDIP Dipecat karena Penggelembungan Suara di Pileg 2024
(kri)