Kemendagri Kaji Dukungan Regulasi Otda Terkait Pemindahan Ibu Kota

Kamis, 09 Mei 2019 - 04:25 WIB
Kemendagri Kaji Dukungan Regulasi Otda Terkait Pemindahan Ibu Kota
Kemendagri Kaji Dukungan Regulasi Otda Terkait Pemindahan Ibu Kota
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) menindaklanjuti rencana pemindahan ibu kota negara. Ditjen Otda Kemendagri akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang dukungan regulasi otonomi daerah dalam rangka rencana pemindahan ibu kota negara di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Menurut Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, setidaknya ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dengan pemindahan ibu kota. Di antaranya aspek regulasi yakni melakukan revisi UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dalam Pasal 3 Undang-undang dimaksud disebutkan Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Akmal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/5/2019).

Kemudian, aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus dipastikan tetap berjalan dengan efektif, sehingga diharapkan dengan biaya yang besar untuk pemindahan ibu kota tidak mempengaruhi dana perimbangan yang diterima daerah.

"Dan yang ketiga, permasalahan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di tingkat pusat harus bersedia untuk ikut pindah dari posisi mereka di Jakarta ke kota baru tersebut," katanya.

"Ini berlaku baik untuk PNS, parlemen, yudikatif, Kepolisian, TNI, beserta keluarganya.
Ketiga aspek inilah yang akan didalami dalam FGD kali ini yang bertujuan menghasilkan dukungan regulasi untuk melancarkan pemindahan ibu kota negara," sambungnya.

FGD kali ini melibatkan enam pembicara kunci yakni Prof Djohermansyah Djohan, MA (IPDN), Dr. Sumarsono, MDM (IPDN), Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M. Si (Universitas Indonesia), Prof. Bambang Supriyono (Universitas Brawijaya), Dr. Budi Suryadi, M. Si (Universitas Lambung Mangkurat), Drs. Akmal Malik, M.Si (Plt. Dirjen Otonomi Daerah).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0023 seconds (0.1#10.140)